KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH LAMPUNG
RESOR LAMPUNG SELATAN
Jalan Kolonel Makmun Rasyid 142 Kalianda 35513
Nomor : B / 6z
/ IX / 2014 / Narkoba
Klasifikasi :
Bia sa
Lampiran :
-
Perihal : Surat
Pemberitahuan Perkembangan
Penyidikan a.n. tsk. BUDI
HARTONO Bin MARHONI
|
Kalianda,
2 September 2014
Kepada
|
|
Yth.
Keluarga MARHONI
|
||
di
Dipo Lorong Musyawarah Rt
11 Rw 003 Kel Kertapati Kec.
Kertapati Kota Palembanq
Sumatra Selatan.
1. Rujukan Laporan Polisi Nomor : LP / A - 293 / IX /
2014 / POLDA LAMPUNG / RES LAMSEL, tanggal 17 September 2014 Tentang Telah
Terjadi Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Extacy, sebagaimana dimaksud dalam
pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
2. Berdasarkan surat ini Kami Beritahukan Bahwa Tersangka
a.n. BUDI HARTONO Bin MARHONI ( Alm ), sejak tanggal 20 September 2014, ditahan
di Rumah Tahanan Polres Lampung Selatan, selama 20 (dua puluh ) hari, terhitung
tanggal sesuai dengan Surat Penahanan yang telah kami kirimkan, Apabila proses
Penyidikan belum selesai maka Penahanannya akan kami Perpanjang hingga tahap II
( P.21).
3. Guna Kepentingan Penyelidikan perkara tersebut,
kami menunjuk AIPTU WEDI SUDARJI, selaku Penyidik dengan No. Handpone
085279108383, Jika di perlukan maka dapat menghubungi Penyidik tersebut diatas.
4. Demikian untuk maklum dan terimakasih atas
kerjasamanya.
a.n.KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAMPUNG SELATAN
Tembusan :
1. Irwasda Polda Lampung
2. Dir narkoba Polda Lampung
3. Pengawas Penyidikan