SIDANG KODE ETIK PROFESI POLRI
Bertempat di Ruang Rapat Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon, pada tanggal 18 April 2015,Wakapolres Lampung Selatan Kompol Ferizal, SIK menggelar Sidang Kode Etik Profesi dengan tersangka pelanggaran atas nama Briptu Fajrin Ardiansyah, anggota Polres Lampung Selatan. Sidang dilaksanakan di tempat tersebut karena pelanggaran yang dilakukan tersangka terungkap di wilayah Polres Cilegon, berikut saksi-saksinyapun berada di Cilegon. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sidang ini menghasilkan keputusan rekomendasi PTDH.