Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Ferdian Saputra SIK, MH memberikan pengarahan prosedur penindakan kepolisian terhadap pelaku kejahatan pada saat menggelar apel pagi, Senin (01-02-2016).
Dikatakannya, langkah-langkah tindakan penegakkan hukum sudah diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Oleh karena itu setiap anggota agar memahami aturan tersebut.
"Kita harus dengan teliti, jeli, hati-hati dan cermat sehingga tindakan yang dilakukannya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum baik untuk pribadi maupun kedinasan," jelas Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan.
Lanjut Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan, bila tindakan kepolisian cukup dilaksanakan dengan tangan kosong bisa selesai, maka tidak perlu melakukan tindakan denganmenggunakan senjata.
[Humas Polres Lampung Selatan