Kalianda, Senin (20/2/2017) - Demi keamanan, ketertiban,
dan kedisiplinan, serta wujud pertanggung jawaban bersama, semua senjata api (
senpi ) harus terdata jelas. Bagi anggota yang memegang dan menggunakan senpi
harus memiliki kartu senpi yang masih aktif masa berlakunya sebagai tanda bahwa
yang bersangkutan berhak dan berwenang menggunakan senjata tersebut, serta
merawat senjata yang dipegangnya dengan baik, sehingga sewaktu-waktu diperlukan
sudah siap pakai. Oleh karena itu pada Senin (20/2/2017), Polres Lampung
Selatan melaksanakan pemeriksaan senpi yang dipandu oleh Waka Polres Lampung
Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Ketut Suryana,SIK,SH.MH, dan dilaksanakan
oleh Kasubbag Sarpras IPTU Hermanto, beserta staf di Halaman Mapolres Lampung
Selatan. Diinformasikan oleh Waka Polres bahwa, pemeriksaan ini dilaksanakan
serentak di seluruh Satuan Kerja di seluruh Indonesia, dari tingkat Mabes Polri
hingga ke tingkat Polres dan Polsek. Untuk tingkat Polsek pemeriksaan senpi
dilaksanakan di Polres, karena Polsek merupakan Sub Satuan Kewilayahan dari
Polres.
Pemeriksaan ini
juga merupakan salah satu bentuk pembinaan terhadap personil pemegang senpi untuk
selalu berhati-hati menjaga dan merawat senpi yang dipegangnya, jangan sampai
lengah atau lalai, tidak disalah gunakan / tidak digunakan sembarangan, dan
lain-lain aturan sesuai dengan norma serta kaidah yang melekat pada ketentuan penggunaan senpi
tersebut.
Pelaksanaan
pemeriksaan senpi berjalan tertib.
Penulis : Suripto