Kalianda (Humas Polres Lamsel) - Dua tersangka kurir narkoba ZI dan Sy yang membawa sabu 3,5 kg dari Aceh tujuan Jakarta ditangkap di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, pada Sabtu dini hari, 26/5/2018, pukul 02.00 WIB. Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M.Syarhan, SIK,MH dalam konferensi pers menyampaikan hal tersebut pada Kamis pagi, 31/5/2018, di Halaman Mapolres.
Sanksi yang dikenakan berdasarkan pasal 114 ayat 2, jo 112 ayat 2, jo 115 ayat 1, jo 132 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Mati, Seumur Hidup, Paling Lama 20 tahun, Paling Singkat 6 tahun, Denda maksimum 10 miliar rupiah ditambah sepertiga. (*)