Polres Lampung Selatan - Pada Senin
(7/5/2018), sekitar
pukul 18.00 WIB, di Area
Pemenksaan Narkoba Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan diperiksa kendaraan truck Eskpedisi TAM Cargo yang dikemudikan
oleh Adrianto dan Riki Firnanda oleh
anggota Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, dan ditemukan 5 buah jerigen di dalam 5 paket kardus warna putih berisi 50 paket/bungkus ganja. Selanjutnya Sat Narkoba Polres Lampung Selatan
melakukan pengembangan, dengan cara membawa Paket Ganja tersebut ke Pool Ekspedisi TAM Cargo di Bambu Apus, Jakarta Timur, Pada Rabu, 9 Mel 2018, sekitar pukul 11.00 WIB berhasil ditangkap tersangka Helamsyah (39)
warga Rawa Domba, Durian Sawit, Jakarta Timur saat mengambil paket tersebut. Kemudian petugas mengembangkan lagi untuk menangkap tersangka selanjutnya dengan cara
menghubungi melalui handphone dan pada hari Rabu (9/5/2018). Pada sekitar pukul 22.00 , di depan Kantôr
Ekspedisi Tam Kargo di JI. Bambu Apus Raya, Jakarta Timur, ditangkap 2 tersangka lainnya,
yakni Eriek Kurniawan (21) warga Kalideres, Jakarta
Barat, dan Muhammad Akbar Jaelani (26)
warga Kalideres, Jakarta Barat, saat mengambil ganja dari Helamsyah sebanyak 20 kilogram. Sedangkan untuk penerima paket ganja uang 30 kilogram
masih dilakukan pengembangan.
Kapolres Lampung Selatan,
AKBP/.M.Syarhan,SIK,MH menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers di
halaman Mapolres Lampung Selatan, setelah Apel Pagi, Senin, (14/5/2018).
“Dampak buruk yang ditimbulkan jika 50 kilogram narkotika golongan 1 jenis ganja ini lolos, maka diperkirakan 500 ribu orang menjadi korban, dengan asumsi 1 gram dipergunakan oleh 10 orang . Adapun sanksi hukum yang dikenakan adalah
pelanggaran pasal 111 ayat(2)
, Pasal 114 ayat (2)
Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun
dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum 13.miliar rupiah”. Tambah Kapolres.
Saat ini tersangka dan barang
bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih
lanjut, demikian Kapolres mengakhiri penjelasannya.(*)
Penulis
: Suripto