Jadilah Polisi Bagi Dirimu Sendiri
Humas Polres Lamsel melayani Kebutuhan Informasi Anda

Lima Jerigen Berisi 50 Kg Ganja Berikut 3 Tersangkanya Ditangkap



Polres Lampung Selatan - Pada Senin (7/5/2018), sekitar pukul 18.00 WIB, di Area Pemenksaan Narkoba Seaport Interdiction Bakauheni,  Lampung Selatan diperiksa kendaraan truck Eskpedisi TAM Cargo yang dikemudikan oleh Adrianto dan  Riki Firnanda oleh anggota Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, dan ditemukan 5 buah jerigen di dalam 5 paket kardus warna putih berisi 50 paket/bungkus ganja. Selanjutnya Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan,  dengan cara membawa Paket Ganja tersebut ke Pool Ekspedisi TAM Cargo di Bambu Apus, Jakarta Timur, Pada Rabu, 9 Mel 2018, sekitar pukul 11.00 WIB berhasil ditangkap tersangka Helamsyah (39) warga Rawa Domba, Durian Sawit, Jakarta Timur saat mengambil paket tersebut Kemudian petugas mengembangkan lagi untuk menangkap tersangka selanjutnya dengan cara menghubungi melalui handphone dan pada hari Rabu (9/5/2018).  Pada sekitar  pukul 22.00 ,  di depan Kantôr Ekspedisi Tam Kargo di JI. Bambu Apus Raya, Jakarta Timur, ditangkap 2 tersangka lainnya, yakni Eriek Kurniawan (21) warga Kalideres, Jakarta Barat, dan Muhammad Akbar Jaelani (26) warga Kalideres, Jakarta Barat,  saat mengambil ganja dari Helamsyah sebanyak 20 kilogram.  Sedangkan untuk penerima paket  ganja uang  30 kilogram masih dilakukan pengembangan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP/.M.Syarhan,SIK,MH menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Selatan, setelah Apel Pagi, Senin, (14/5/2018).
“Dampak buruk yang ditimbulkan jika 50 kilogram narkotika golongan 1 jenis ganja ini  lolos, maka diperkirakan 500 ribu orang menjadi korban, dengan asumsi 1 gram dipergunakan oleh 10 orang .  Adapun sanksi hukum yang dikenakan adalah pelanggaran pasal 111 ayat(2) , Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,  dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum 13.miliar rupiah. Tambah Kapolres.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, demikian Kapolres mengakhiri penjelasannya.(*)
Penulis : Suripto