Focus Group Discussion Ops Bina Karuna 2018
Polres Lampung Selatan - Focus Group Discussion (FGD) digelar dalam rangka pelaksanaan Operasi Bina Karuna Krakatau 2018 Polres Lampung Selatan , bertempat di Aula Drs.Warsito,SH Polres Lampung Selatan, Selasa, (7/8/2018).
Acara tersebut dibuka oleh Waka Polres Lampung Selatan,
Kompol Indra Novianto, SIK, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP.M.Syarhan,
SIK,MH, diikuti oleh seluruh personil
yang terlibat dalam operasi ini, Para Kapolsek , para Camat, dan unsur terkait lainnya. Dalam sambutannya,
Wakapolres antara lain menyampaikan bahwa, kita semua harus berupaya mencegah
terjadinya kebakaran hutan dan lahan, mengingat sebentar lagi akan berlangsung
ASEAN Games agar tercipta suasana nyaman, tidak ada gangguan asap.
Pada forum ini ditampilkan 2 nara sumber, yakni Kamid,
seorang praktisi dengan jabatan sebagai Kasi Perlindungan Hutan Pemberdaayaan
KSDAE Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan Dr.Bambang Hartono,SH,M.Hum , akademisi /
Dosen Program Pasca Sarjana Magister Hukum UBL yang juga menjabat sebagai Wakil
Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBL.
Nara sumber 1, Kamid, mengetengahkan meteri tentang “Kawasan
Hutan Lindung dan Register di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan”, sedangkang
materi dari nara sumber 2, Dr.Bambang Hartono berjudul “Pembukaan Lahan
Perkebunan dan Hutan Dengan Membakar Adalah Perbuatan Pidana”.
Dengan panjang lebar kedua nara sumber memaparkan materi
masing-masing, namun pada intinya yang harus menjadi perhatian bersama antara
lain adalah tentang sanksi / ancaman hukum jika kita melakukan pelanggaran,
diantaranya adalah,
Pasal 187 KUHP
Barang siapa dengan
sengaja menimbulkan kebakaran,
ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul
bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya
bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika
karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng-
akibatkan orang mati.
Pasal 189 KUHP
Barang siapa pada waktu ada atau
akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau
membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat- alat pemadam api atau
dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan
api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Demikian papar
Bambang Hartono.(*)
Penulis : Suripto
Langganan:
Postingan (Atom)