Jadilah Polisi Bagi Dirimu Sendiri
Humas Polres Lamsel melayani Kebutuhan Informasi Anda

Focus Group Discussion Ops Bina Karuna 2018




Polres Lampung Selatan - Focus Group Discussion (FGD) digelar dalam rangka pelaksanaan Operasi Bina Karuna Krakatau 2018 Polres Lampung Selatan , bertempat di Aula Drs.Warsito,SH Polres Lampung Selatan, Selasa, (7/8/2018).
Acara tersebut dibuka oleh Waka Polres Lampung Selatan, Kompol Indra Novianto, SIK, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP.M.Syarhan, SIK,MH, diikuti oleh seluruh personil  yang terlibat dalam operasi ini, Para Kapolsek , para Camat,  dan unsur terkait lainnya. Dalam sambutannya, Wakapolres antara lain menyampaikan bahwa, kita semua harus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, mengingat sebentar lagi akan berlangsung ASEAN Games agar tercipta suasana nyaman, tidak ada gangguan asap.
Pada forum ini ditampilkan 2 nara sumber, yakni Kamid, seorang praktisi dengan jabatan sebagai Kasi Perlindungan Hutan Pemberdaayaan KSDAE Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan  Dr.Bambang Hartono,SH,M.Hum , akademisi / Dosen Program Pasca Sarjana Magister Hukum UBL yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBL.
Nara sumber 1, Kamid, mengetengahkan meteri tentang “Kawasan Hutan Lindung dan Register di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan”, sedangkang materi dari nara sumber 2, Dr.Bambang Hartono berjudul “Pembukaan Lahan Perkebunan dan Hutan Dengan Membakar Adalah Perbuatan Pidana”.
Dengan panjang lebar kedua nara sumber memaparkan materi masing-masing, namun pada intinya yang harus menjadi perhatian bersama antara lain adalah tentang sanksi / ancaman hukum jika kita melakukan pelanggaran, diantaranya adalah,
Pasal 187 KUHP
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1.     dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 
2.      dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 
3.      dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.
Pasal 189 KUHP
Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat- alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Demikian papar Bambang Hartono.(*)
Penulis : Suripto