Jadilah Polisi Bagi Dirimu Sendiri
Humas Polres Lamsel melayani Kebutuhan Informasi Anda

Polres Lamsel Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster.


Polres Lampung Selatan Berhasil menggagalkan penyelundupan 70.950 ekor Beby Lobster yang dikemas dalam 486 kantong plastik yang di bawa pada 18 pada polipom/box. Petugas kepolisian berhasil mengamankan puluhan ribu ekor jenis udang baby lobster yang di amankan di jalan lintas sumatra (Jalinsum) yang berada di kecamatan penengahan kabupaten lamsel. senin 12/11/2018 sekitar pukul 18.00 WIB Baby lobster yang di perkirakan satu ekornya mencapai Rp. 100 - 150 ribu jika di jumblahkan 70.950 ekor senilai 10 milyar lebih. Petugas juga berhasil mengamankan satu orang pelaku. Pengungkapan tersebut ketika petugas satuan reserse kriminal (Satreskrim) sedang melaksanakan tugas patroli rutin, guna mengatisipasi terjadinya kejahatan di wilayah hukum (wilkum) Polres Lampung Selatan. Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan SIK, MH. mengatakan "kemaren malam baby lobster di amankan sat reskrim sekira pukul 18.00 WIB terletak di jalisum penengahan, sedangkan barang ini di bawa dari pulau Jawa ke pulau Sumatra. Katanya saat konferensi pers di lingkungan Mapolres. Selasa 13/11/2018. Ia juga mengatakan, saat itu ada satu unit kendaraan roda empat yang di duga dan di curigai, sehingga petugas menghentikan laju kendaraan serta memeriksa mobil toyota avanza nopol T 1454 AF dan terdapat 18 box polipom yang berisikan 27 kantong plastik yang di dalamnya terdapat beby lobster. "beby lobster ini dari pulau Jawa rencananya mau dibawa ke pulau Sumatra yang di simpan dalam 486 plastik" kata Kapolres, Masih ujar Kapolres bahwa, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan guna mengungkap peredaran baby lobster ini. 

Kami terus berupaya melakukan pencegahan serta bekerja sama dengan balai kartina untuk mengungkap peredaran baby lobster ini. Alhamdulilah ini yang kedua kalinya dalam pengungkapan, terang Kapolres. 
Sementara itu Kepala Balai Karantina Bandar Lampung, Rusnanto  mengatakan bahwa, terkait hal ini pihak karantina terus melakukan pengawasan sumberdaya ikan sesuai Peraturan Menteri Kelautan. Kami sudah bekerjasama dengan Tim Polres Lamsel untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan terpadu di jalisum "Sumberdaya ikan atau udang, baby lobster merupakan kekayaan alam Indonesia, jika ini terus menerus di jual dengan tujuan vietnam suatu saat ikan ini akan habis" Lanjut kata dia, baby lobster hasil tangkapan ini rencananya akan dilepas di laut. "Baby Lobster ini akan di lepas liarkan di tempat yang sesuai dengan habitatnya, dan rencananya di Pantai Mutun, Pesawaran, secepatnya segera akan di lepas. Demikian ujar Rustanto.(*)