Humas Polres Lamsel,Dalam pelaksanaan
kegiatan operasi sikat krakatau 2017, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres
Lampung Selatan bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sidomulyo berhasil
menangkap MR (17) tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di
rumahnya di Desa Sukamaju Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, setelah yang
bersangkutan melaksanakan pelarian selama 5 bulan, sejak 27/8/2016 yang lalu.
Kepala Satuan
Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi
(AKP) Rizal Efendi,SH menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan polisi, nomor :
LP/B-1322/VIII/2016/Res LS/Sek SDM, tanggal 27/8/2017 bahwa pada saat itu hari Sabtu (27/8/2016) sekitar pukul 21.30
WIB, korban atas nama Latif Mubarak bin Royadi warga Taman Agung Kalianda memarkir sepeda motor Suzuki Satria FU nomor
polisi BE 4195 DE yang sedang diparkir di lokasi perkir lapangan Desa Sidoharjo
Kecamatan Way Panji Lampung
Selatan. Dengan menggunakan kunci T,
pelaku bersama dua pelaku lainnya yakni AM
(sudah ditangkap sebelumnya) dan Bed (masih buron) keduanya warga Desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo
mengambil sepeda motor tersebut dan dibawa kabur. Mengetahui motor miliknya dibawa kabur, korban
Latif Mubarak bersama rekannya mengejar
pelaku dan berhasil menangkap salah satu pelaku AM, sedangkan dua pelaku lain
yaitu MR dan Bed waktu itu berhasil lolos dari pengejaran, hingga akhirnya MR
dapat ditangkap pada Selasa siang (31/1/2017).
Namun demikian
lanjut AKP Rizal Efendi, ini termasuk pengungkapan kasus bukan target opersai
(non TO) Ops Sikat Krakatau 2017, pungkasnya.
Penulis : Suripto / Publish : Suripto