Jadilah Polisi Bagi Dirimu Sendiri
Humas Polres Lamsel melayani Kebutuhan Informasi Anda

Polres Lampung Selatan Tangkap 6 Tersangka Narkoba Berikut 48 KG Ganja

 Pada hari Senin (16/1/2017) pukul 18.00 Wib tertangkap tangan seorang laki-laki atas nama PANDU TRI  RAHMAT yang sedang mengendarai kendaraan Bus ALS nomor polisi BK 7707 DJ di Area
pemeriksaan seaport interdiction pelabuhan penyebrangan Bakauheni
Kabupaten Lampung Selatan.Pada saat dilakukan pemeriksaan dan
penggeledahan terhadap barang bawaan penumpang tersebut ditemukan
2 buah kardus yang dibungkus menggunakankarung plastik warna hijau berisikan 48 paket daun ganja kering dibagasi sebelah kiñ pada
kendaraan Bus ALS tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti
dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Lampung Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PANDU TRIRAHMAT kemudian Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan perkara ke daerah
Tanggerang Banten. Pada hari Senin (16/1/2017 sekitarpukul 14.00 Wib ditangkap kembali dua orang laki-laki, yakni SIDUP alias ANDI dan ABDULLAH sang pemesan paketan ganja tersebut, keduanya ditangkap di Pool Bus ALS daerah Tanah Tinggi Kota Tanggerang Banten.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka trersebut sebagaipenerima ganja tersebut, kemudian dilakukanpengembangan kembali guna mengungkap jaringan selanjutnya.Dan pada hari Selasa (17/1/2017)kira-kira pukul 14.30 Wib, kembalitertangkap 3 orang tersangka atas nama SETODWI NUGROHO,YUDHA PRATAMA PUTRA, dan ESHA FEBBY WIDHYANTO, ketiga orang tersebut adalah sebagal pemesan /pembeli ganja untuk diedarkan kembali di daerah Depok JawaBarat.Pada saat itu ketiga tersanqka akan membeli ganja sebanyak 12 paket atau 12 kilogram.
Narkotika jenis Ganja sebanyak paket tersebutdibawa dari Aceh dengan tujuan ke Tanggerang Banten. Awalnya SIDUP alias ANDI mendapat perintah atau pekerjaan untuk mengedarkan ganja tersebut dan seseorang atas nama  AGAM yang beralamatkan di Aceh, kemudian SIDUP Alias ANDI menyuruh seseorang untuk berangkat ke Aceh guna mengambil ganja tersebut, orang yang disuruh mengambil ganja tersebut adalah PANDU TRI RAHMAT dengan
dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.20.000.000 (dua puiuh juta
rupiah), pada saat itu PANDU TRI RAHMAT baru menerima uang
jalan sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), kemudian peran dari SIDUP alias ANDI adalah sebagai kurir atau perantara kepada siapa
sajakah Ganja sebanyak 48 (empat puiuh delapan) paket tersebut akan
diedarkan atau diberikan, dan SIDUP alias ANDI menerima upah dan
pekerjaannya tersebut sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per
paket, sehingga jumlah upah keseluruhan yang akan diberikan kepada SIDUP adalah sebesar Rp.24.000.000 (dua puluh empat
juta rupiah). Sedangkan peran dari ABDULLAH adalah menemani
SIDUP  untuk mengambil paketan ganja yang dibawa oleh
PANDU TRI RAHMAT di Pool Bus ALS Tanah Tinggi Tanggerang
Banten dengan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.1.000.000 (satu
juta rupiah). Kemudian peran dari ketiga orang atas nama SETO DWI
NUGROHO,YUDHA PRATAMA PUTRA,dan ESHA FEBBY
WIDHYANTO tersebut merupakan pembeli atau pemesan Ganja tersebut
untuk diedarkan kembaii di aderah Depok Jawa Barat.Tersangka dalam mengedarkan atau mengantarkan pesanan Ganja tersebut atas petunjuk AGAM meialui telephone dan masalah pembayaran pembelian
Ganja tersebut adalah urusan  pembeli dengan AGAM, tersagka
SIDUP alias ANDI hanya mendapat upah atau bayaran dari AGAM.
Jika diniIai dengan Rupiah barang bukti sebanyak 48 paket Ganja tersebut sebesar Rp.120.000.000,- dengan asumsi 1 kilogram seharga Rp.2.500.000,- (duajuta lima ratus ribu rupiah)-
Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 1 orang, maka 48.000 orang dapat diselamatkan dari racun narkoba terserbut.
Sanksi : Para pelaku dapat dikenakan pasal Pasa I yang d i I a nga r Pasa! 1 11 ayat (2) undanq- undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Da/am hal perbuatari mem/ilk,, menyimpan,
menguasal atau menyediakan Narkot/ha Go/ongan I Jenis tanaman
sebagaimana ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling  lama seumur hidup atau pidana paling
singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksirnum Rp. 8. 000. 000. 000, – (delapan milyar rupiah) ditambah sepertiga.
Pasa! 114 ayat (2) Undang- Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1  kilogram atau melebihi 5 (lima) batang
pohon atau dalam berituk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun dan  denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.
Pasa! 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekusor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal  111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal .116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, Pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga)”