Barang bukti (BB) minuman keras (miras), hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Polres dan Polsek - polsek jajaran Lampung Selatan, yang dalam pelaksanaannya juga melibatkan jajaran TNI dan Sat Pol PP, dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 19 April 2018, akan dimusnahkan .
Pelibatan kekuatan personel sebanyak 325, dengan rincian personil polri 308, jajaran TNI 9 personil, dan Sat Pol PP 8 personil.
Hasil razia ada dua jenis, yaitu miras pabrikan sebanyak 1.069 botol, dan miras tradisional tuak 642 liter, bersama 1 tersangka diamankan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP.M.Syarhan,SIK,MH menyamapaikan bahwa, Kegiatan razia miras ini merupakan atensi Kapolda Lampung dalam rangka cipta kondisi sehubungan dengan akan memasuki bulan suci ramadhan. Juga mencegah timbulnya kejahatan yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras.
Hal itu disampaikan Kapolres dalam expose pemusnahan BB miras tersebut , yang dihadiri oleh Kasdim mewakili Dandim Lampung Selatan, Asisten mewakili Bupati Lampung Selatan, Kaban Kesbangpol Lampung Selatan, dan Kasat Pol.PP Lampung Selatan, Jum’at (20/4/2018), di Halaman Mapolres.
Pemusbahan dilaksanakan dengan cara botol-botol miras diamparkan kemudian digerus dengan alat berat Slender sampai hancur. Sedangkan jenis tuak dihanyutkan di sungai / siring sehingga terurai menjadi bahan konsumsi biota air.
“Kami lakukan penegakkan hukum terhadap peredaran miras untuk mencegah kejahatan akibat miras itu sendiri, dan dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan, karena sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan”, Demikian ujar Kapolres.(*)
Penulis : Suripto