Pada Selasa (13/2/2018), sekitar pukul 09.00 WIB, pihak KPUD Lampung Selatan
melaporkan tentang telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat),
dengan sasaran berupa Bilik Suara di belakang gedung Aula
Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Selatan.
Tumpukan bilik suara sebanyak Iebih kurang 3.866 unit, yang ditumpuk di belakang gedung aula Kantor KPUD tersebut
dinyatakan hilang sebanyak
Iebih kurang 1.386 unit.
Dari hasil penyelidikan kepada 26
saksi dan para tersangka oleh Sat Reskrim Polres Lampung Selatan diperoleh
informasi bahwa, pada Januari 2018
sampai dengan Februari 2018, pelaku RDS, IA, Rud,
dan Rio ( DPO) beraksi secara bertahap sebanyak Iebih kurang 5 kali , pada sekitar pukul 05.00 pagi. Mereka memasuki pekarangan kantor KPUD dengan memanjat pagar belakang dan mengambil bilik suara
berbahan alumunium yang tertumpuk tepat dibelakang gedung Aula tersebut.
Bilik suara yang telah dicuri oleh para pelaku pada bulan Januari 2018 telah dijual kepada
penadah Suh dan istrinya
HI,
pemilik lapak rongsokan di Panjang , Bandar Lampung,
dijual dalam 3 tahap, selanjutnya hasil curian pada bulan Februari 2018 telah dijual dalam 5 tahap kepada penadah yang bernama saudari SJ dan
suaminya M alias A juga
Pemilik lapak rongsokan
di Kekiling , Penengahan, Lampyng Selatan.
Akibat kejadian itu pihak KPUD Lampung Selatan mengalami
kerugian dengan nilai nominal sekitar Rp. 138.600.000,-
Kapolres Lampung Selatan,
AKBP.M.Syarhan,SIK,MH menyampaikan perihal tersebut pada kegiatan Konferensi
Pers, di Halaman Mapolres Lampung Selatan, Rabu pagi, 18/4/2018.(*)