Jadilah Polisi Bagi Dirimu Sendiri
Humas Polres Lamsel melayani Kebutuhan Informasi Anda

Karena Tersinggung Pelaku Membunuh Korban





Pada 2 Mel 2018 sekitar jam 21.10 WIB,terjadi peristiwa penganiayaan berat (anirat) / pembuguhan. Peristiwa berawal ketika RM (23)sedang minum kopi di suatu tempat yang tidak jauh dan Warung Makan Kahuripan, Desa Taman Baru, Penengahan, Saat Itu Abdul Rohman menghampiri  RM  untuk menagih hutang pembayaran rokok sebesar dua puluh ribu rupiah di warung miliknya  yang sudah  sebulanbelum dibayar, Saat itu RM belum bisa membayar dan menjanjikan akan membayar hutang tersebut nanti.  Mendengar jawaban itu,Abdul Rohman mengatakan kepada bahwa apabila tidak dapat membayar hutang, maka pelaku dilarang / tidak boleh lagi berada di warung miliknya , yang mana pelaku biasa nongkrong ditempat tersebut.

Mendengar perkataan  Abdul Rohman tersebut, RM tersinggung dan marah , lalu mengeluarkan sebilah pisau badik dari pinggang kirinya,  Iangsung rnenusukkan pisau tersebut ke arah perut korban namun saat itu hanya menyerempet dibagian perut sebelah kanan.


Abdul Rohman pun  tidak tinggal , mengambil sebuah gitar yang saat itu berada didekat pelaku dan memukulkan gitar tersebut ke arah pelaku namun dapat ditangkis, selanjutnya korban berlari , pelaku mengejar , naas bagi Abdul Rohman , saat berlari sejauh berjarak sekitar 50 meter korban menabrak sebuah kursi kayu dan  terjatuh ,  disitulah pelaku kembali menusuk perut korban dengan menggunakan pisau yang dipegangnya tersebut sebanyak satu kali yang saat itu mengenai perut korban dan selanjutnya pelaku rnelarikan diri  kearah sungai yang tidak jauh dari tempat kejadian, dan pelaku tertangkap sekitar 4 jam kemudian oleh Tekab 308 Polres Lampung Selatan, bersama  Polsek Penengahan. Atas pertolongan warga korban dilarikan ke Rumah Sakit  Umum Daerah Kalianda, namun akhirnya mwninggal dunia di RS tersebut.

Dalam konferensi pers , Kapolres Lampung Selatan, AKBP.M.Syarhan,SIK,MH, yang didampingi Kabag Ops, Kompol Yuspita Ujang, dan Kasat Reskrim, AKP.Efendi,SH,  menjelaskan bahwa, motif pembunuhan ini didasari ketersinggungan pelaku terhadap korban , karena ditagih hutang rokok seharga 20 ribu rupiah, dan korban mengatakan RM tidak boleh lagi nongkrong-nongkrong di warungnya bila hutangnya tidak dibayar.

Pelaku dan korban sama-sama merupakan warga desa Taman Baru Kecamatan Penengahan , Lampung Selatan.(*)