Jadilah Polisi Bagi Dirimu Sendiri
Humas Polres Lamsel melayani Kebutuhan Informasi Anda

Ribuan Botol Miras Illegal Disita Polres Lamsel



Pada Sabtu, 28 April 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melaksanakan pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Bakauheni. Salah satu sasaran pemeriksaan adalah 1 unit Truk Tronton jenis Wing Box yang mengangkut kardus dan kertas bekas dari Jambi dengan tujuan Jakarta.  Setelah dilakukan pengecekan, ternyata di bawah tumpukan kardus bekas tersebut ditemukan minuman beralkohol impor sebanyak 600 kardus, dengan jumlah total botol sebanyak 6.954 botol .
Umumnya minuman beralkohol itu dari jenis WHISKY dan VODKA, yang terdiri 8 merk, yaitu :
1. Merk JOSE CUSERVO sebanyak 2
.700 botol.
2. Merk CHIVAS REGAL sebanyak 2
.280 botol
3. Merk RED LABEL sebanyak 720 botol
4. Merk MARTELL sebanyak 264 botol
5. Merk MARTINI sebanyak 246 botol
6. Merk KAHLUA sebanyak 264 botol
7. Merk BUL VEDERSE sebanyak 180 botol
8. Merk PLATINUM LABEL sebanyak 300 botol
Sehingga jumlah  keseluruhan  6.954 botol.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP.M.Syarhan,SIK,MH , kepada media massa pada Senin (7/5/2018) menyampaikan bahwa, pelaku mendistribusikan / mengedarkan minuman beralkohol impor dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Mobil jenis Wing Box Tronton yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen dan perizinan, diduga barang tersebut berasal dan Singapore milik inisial ER (warga Singapore) yang dikirim melalui Jambi menuju Jakarta yanq akhirnya ditangkap saat dilakukan pemeriksaan oleh anqqota di Areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Karena barang ini masuknya juga tanpa dokumen alias illegal, maka dalam penanganan selanjutnya pihak Polres Lampung Selatan juga akan berkoordinasi dengan Pihak Bea dan Cukai Panjang” ujar Kapolres menambahkan.
Pasal-pasal yang dapat diterapkan dalam kasus ini, antara lain :
Pasal 102 UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Pabean
Bunyi Pasal : Barang siapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor dan mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-undang.
 
- Pasal 104 UU RI tahun 1995 tentang kepabeanan
Bunyi Pasal : Barang siapa yang mengangkut barang yang berasal dan tindak pidana sebagalmana dimaksud dalam pasal 102
- Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Ancaman paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5 Milyar rupiah
- Pasal 110 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangafl
Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5 Milyar rupiah
- Pasal 102 UU RI No. 10 tahun 1995 tentang pabeanan
Ancaman pidana paling lama 8 tahun dan/atau denda Rp.
500.000.000,- (tima ratus juta rupiah)
- Pasal 104 UU RI No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan
Ancaman pidana paling ama 2 tahun dan/atau dendan pahng banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah
).  (*)
Penulis : Suripto