Pada hari Jum’at
(3/2/2017), bertempat di lokasi proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatra Dusun
Cilamaya Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung
Selatan, Lampung, berlangsung aksi pemblokiran
lokasi pembangunan jalan tol sepanjang kurang lebih 100 meter oleh 12 kepala
keluarga (KK) warga dusun setempat.
Aksi ini dilakukannya
terkait masalah ganti rugi lahan yang ternyata tidak mereka terima.
Dari informasi yang berhasil dihimpun menyatakan bahwa, mereka (12 KK warga
Cilamaya) tersebut hanya merupakan penggarap
lahan (bukan pemilik), sehingga tidak
menerima ganti rugi, dan yang berhak menerima ganti rugi lahan tersebut adalah
pemilik sah yang memiliki sertifikat tanah lahan tersebut, yakni Gatot G. Namun mereka tetap memperjuangkan dan menuntut
ganti rugi karena mereka merasa tertipu atas lahan mereka itu, yang salah satu
caranya adalah dengan melaksanakan proses
hukum, dan aksi pemblokiran lokasi tersebut.
Namun aksi ini
tidak berlangsung lama, setelah Kapolres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dr.Adi
Ferdian Saputra, beserta jajaran tiba dilokasi, dan menemui Camat Bakauheni, Kepala Desa
Bakauheni, dan warga Calamaya yang melaksanakan pemblokiran. Kapolres menyampaikan bahwa, agar masyarakat untuk menempuh jalur hukum
dengan kuasa hukum GMBI yang saat ini masih berjalan, dan tidak
mengganggu/menghalangi pembangunan proyek jalan tol ini, dan mengharapakan
warga saling membantu dalam pembangunan jalan tol.
Camat Bakauheni dan Kades Bakauheni akan
mengawal warga dalam proses hukum terkait sengketa lahan antara warga Cilamaya
dengan Gatot Gandes Gunawan.
Sementara itu, 4
orang yang mewakili warga Cilamaya, yakni Yono,Sulaiman,Sanusi, dan Muklas mengatakan bahwa, pada intinya warga tidak
menghalang-halangi pembangunan proyek jalan tol, namun masyarakat menginginkan
agar laporan warga Cilamaya terkait penipuan atas lahan mereka secepatnya
ditangani.
Aksi tersebut
berakhir pada jam 10.15 setelah Yono sebagai koordinator lapangan yang
diikuti warga Cilamaya lainnya bersama – sama membuka sendiri blokir jalan tersebut,
dengan suasana berjalan kondusif.
Penulis : Suripto / Editor : Kang Iqbal / Publish :
Humas Polres Lamsel.