Lampung Selatan - Husman (52) ditangkap Sat Narkoba Polres Lampung
Selatan beserta barang bukti sabu 700 gram di Loket Bus ALS Kota Tangerang ,
Banten, Rabu, (11/4/ 2018), sekitar
pukul 16.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan ditemukannya
barang bukti narkoba tersebut di bus ALS, BK 7988 DJ,
Selasa (10/4/2018),
pukul 09.00 WIb, di Area Pemenksaan Narkoba Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Pada saat pemeriksaan terhadap bus ALS , didalam bagasi bus sebelah kanan bawah diternukan 2 paket kardus warna coklat, yang dikirim
dari kota Medan menuju kota Tanggerang, di dalam
masing -masing kardus terdapat sebuah
kotak bekas lampu merek Led Kawachi Fujilight yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisi sabu, dan sebuah
kotak bakas lampu lainnya
berisi 5 bungkus
plastik bening berisikan kristal sabu.
Setelah itu
Sat Narkoba Polres Lampung Selatan langsung
melakukan pengembangan untuk menangkap pemiliknya, di kota Tanggerang sesuai dengan alamat pengiriman paket.
Pada Rabu,
, (11/4/ 2018),
sekitar pukul 16.30 WIB. tersangka datang keloket bus ALS tersebut untuk mengambil paket 2 buah
kardus
yang berisi narkotika jenis sabu, dan
setelah ditangkap , tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Poires
Lampung Selatan guna dilakukan pemeniksaan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Selatan,
AKBP.M.Syarhan,SIK,MH menjelaskan dalam keterangan pers yang dilaksanakan pada, Selasa, (17/4/2018), di halaman
Mapolres.
“Bila barang ini lolos dam beredar
di masyarakat, maka sekitar 3.500 orang
menjadi korban penyalah gunaan barang haram atau hamr tersebut”. tutur Kapolres.
Akibat pelanggaran ini tersangka
dapat dikenakan sanksi pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor
35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati, imbuh Kapolres mengakhiri
leterangannya.(*)
Penulis : Suripto