Polres Lamsel Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster.
Polres Lampung Selatan Berhasil menggagalkan penyelundupan 70.950 ekor Beby Lobster yang dikemas dalam 486 kantong plastik yang di bawa pada 18 pada polipom/box.
Petugas kepolisian berhasil mengamankan puluhan ribu ekor jenis udang baby lobster yang di amankan di jalan lintas sumatra (Jalinsum) yang berada di kecamatan penengahan kabupaten lamsel. senin 12/11/2018 sekitar pukul 18.00 WIB Baby lobster yang di perkirakan satu ekornya mencapai Rp. 100 - 150 ribu jika di jumblahkan 70.950 ekor senilai 10 milyar lebih. Petugas juga berhasil mengamankan satu orang pelaku.
Pengungkapan tersebut ketika petugas satuan reserse kriminal (Satreskrim) sedang melaksanakan tugas patroli rutin, guna mengatisipasi terjadinya kejahatan di wilayah hukum (wilkum) Polres Lampung Selatan. Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan SIK, MH. mengatakan "kemaren malam baby lobster di amankan sat reskrim sekira pukul 18.00 WIB terletak di jalisum penengahan, sedangkan barang ini di bawa dari pulau Jawa ke pulau Sumatra. Katanya saat konferensi pers di lingkungan Mapolres. Selasa 13/11/2018.
Ia juga mengatakan, saat itu ada satu unit kendaraan roda empat yang di duga dan di curigai, sehingga petugas menghentikan laju kendaraan serta memeriksa mobil toyota avanza nopol T 1454 AF dan terdapat 18 box polipom yang berisikan 27 kantong plastik yang di dalamnya terdapat beby lobster.
"beby lobster ini dari pulau Jawa rencananya mau dibawa ke pulau Sumatra yang di simpan dalam 486 plastik" kata Kapolres, Masih ujar Kapolres bahwa, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan guna mengungkap peredaran baby lobster ini.
Kami terus berupaya melakukan pencegahan serta bekerja sama dengan balai kartina untuk mengungkap peredaran baby lobster ini. Alhamdulilah ini yang kedua kalinya dalam pengungkapan, terang Kapolres.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Bandar Lampung, Rusnanto mengatakan bahwa, terkait hal ini pihak karantina terus melakukan pengawasan sumberdaya ikan sesuai Peraturan Menteri Kelautan.
Kami sudah bekerjasama dengan Tim Polres Lamsel untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan terpadu di jalisum
"Sumberdaya ikan atau udang, baby lobster merupakan kekayaan alam Indonesia, jika ini terus menerus di jual dengan tujuan vietnam suatu saat ikan ini akan habis"
Lanjut kata dia, baby lobster hasil tangkapan ini rencananya akan dilepas di laut. "Baby Lobster ini akan di lepas liarkan di tempat yang sesuai dengan habitatnya, dan rencananya di Pantai Mutun, Pesawaran, secepatnya segera akan di lepas. Demikian ujar Rustanto.(*)
Focus Group Discussion Ops Bina Karuna 2018
Polres Lampung Selatan - Focus Group Discussion (FGD) digelar dalam rangka pelaksanaan Operasi Bina Karuna Krakatau 2018 Polres Lampung Selatan , bertempat di Aula Drs.Warsito,SH Polres Lampung Selatan, Selasa, (7/8/2018).
Acara tersebut dibuka oleh Waka Polres Lampung Selatan,
Kompol Indra Novianto, SIK, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP.M.Syarhan,
SIK,MH, diikuti oleh seluruh personil
yang terlibat dalam operasi ini, Para Kapolsek , para Camat, dan unsur terkait lainnya. Dalam sambutannya,
Wakapolres antara lain menyampaikan bahwa, kita semua harus berupaya mencegah
terjadinya kebakaran hutan dan lahan, mengingat sebentar lagi akan berlangsung
ASEAN Games agar tercipta suasana nyaman, tidak ada gangguan asap.
Pada forum ini ditampilkan 2 nara sumber, yakni Kamid,
seorang praktisi dengan jabatan sebagai Kasi Perlindungan Hutan Pemberdaayaan
KSDAE Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan Dr.Bambang Hartono,SH,M.Hum , akademisi /
Dosen Program Pasca Sarjana Magister Hukum UBL yang juga menjabat sebagai Wakil
Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBL.
Nara sumber 1, Kamid, mengetengahkan meteri tentang “Kawasan
Hutan Lindung dan Register di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan”, sedangkang
materi dari nara sumber 2, Dr.Bambang Hartono berjudul “Pembukaan Lahan
Perkebunan dan Hutan Dengan Membakar Adalah Perbuatan Pidana”.
Dengan panjang lebar kedua nara sumber memaparkan materi
masing-masing, namun pada intinya yang harus menjadi perhatian bersama antara
lain adalah tentang sanksi / ancaman hukum jika kita melakukan pelanggaran,
diantaranya adalah,
Pasal 187 KUHP
Barang siapa dengan
sengaja menimbulkan kebakaran,
ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul
bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya
bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara
seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika
karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng-
akibatkan orang mati.
Pasal 189 KUHP
Barang siapa pada waktu ada atau
akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau
membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat- alat pemadam api atau
dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan
api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Demikian papar
Bambang Hartono.(*)
Penulis : Suripto
Polres Lamsel Serpas Pam Pungut Suara
Pergeseran Pasukan (serpas) Polres Lampung Selatan untuk Tahap Pemungutan Suara Pilkada Lampung dilaksanakan pada Senin, 25/6/2018, di Halaman Mapolres Lampung Selatan.
Proses Pengamanan hampir sampai puncaknya pada tahap pemungutan suara
yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27/6/2018.
Sebanyak 808 personil, terdiri dari 487 personil Polres Lampung
Selatan, 149 Bantuan Kendali Operasi (BKO)
Polda Lampung, dan 100 personil Sat Brimob Polda Lampung mengikuti Apel
Pergeseran Pasukan.
Dari jumlah personil tersebut akan diturunkan untuk pengamanan TPS sebanyak 598 personil di seluruh wilayah
Lampung Selatan. Personil sisa sebanyak
210 , terdiri dari 72 personil Polres, 38 BKO Polda, dan 100 personil Sat
Brimob, merupakan personil Satgas Ops Mantap Praja yang bekerja sebagai pengamat, pengawas, dan Posko, serta Satgas bergerak / mobile.
Kapolres Lampung Selatan AKBP. M.Syarhan,SIK,MH yang bertindak selaku
Pemimpin Apel antara lain mengatakan bahwa, ada waktu sehari untuk mengenali tempat tugas TPS masing-masing , berkoordinasi dengan Kelompok
Panitia Pemungutan Suara (KPPS) agar dapat melaksanakan tugas pengamanan dengan
baik, menurut prosedur yang benar. Tidak
dibenarkan bagi personil yang meninggalkan TPS sebelum semua proses pemungutan
suara selesai, bila ada pelanggaran ketentuan ini, maka ada sanksi tegas bagi
personil yang bersangkutan.
Kepada para personil BKO dari
Polda Lampung dimohon kerja samanya untuk dapat membantu pengamanan tahap
pemungutan suara dengan baik di Lampung Selatan, sesuai dengan porsi dan plotting
masing-masing.
Bupati Lampung Selatan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Krakatau 2018
Kalianda, Humas Polres Lamsel - Bupati Lampung
Selatan Dr.H.Zainudin Hasan,M.Hum memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat
Krakatau 2018, Rabu (6/6) di Lapangan Korpri Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan.
Apel gelar pasukan Ops Ketupat melibatkan jajaran Polres Lamoung Selatan,TNI,
Pol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, serta instansi terkait lainnya yang ada di
Lampung Selatan.
Operasi Ketupat Krakatau 2018 akan dilaksanakan selama 18 hari, mulai tanggal 7 sampai dengan 24 Juni 2018, dalam rangka pengamanan arus mudik dan arus
balik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
” 1052 personil dari TNI, Polri serta Instansi terkait dilibatkan dalam
pengamanan arus mudik dan arus balik hari raya Idul Fitri 2018 ” kata Zainudin
kepada wartawan.
Hal sebada juga disampaikan oleh KapoLres Lamsel AKBP Mohamad Syarhan SiK
MH, yang mengatakan bahwa, yang dillibatkan dalam Operasi Ketuoat Krkatau
2018 ini junlah personil yakni berasal dari TNI, Polri dan pemda seperti Sat
Pol PP, Dishub juga kita libatkan, sehingga mencapai sebanyak 1052 personil,
kata mantan Kapolres.
Ada 16 Posko yang kami tempatkan disepanjang jalur mudik yang akan dilalui
oleh para pemudik, selain petugas dari TNI dan Polri serta dari Instansi
Lainya, Posko tersebut juga disediakan bemgkel dan Rest Area ” Ujar Kapolres.. (Ripto).
Persiapan Ops Ketupat Kapolres Cek Pos Seaport Interdiction Bakauheni
Kalianda, (Humas Polres Lamsel) - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2018,
Kapolres Lampung Selatan, AKBP.Mohamad Syarhan,SIK,MH didampingi Kabag Ops Polres Lampung Selatan,
Kompol.Yuspita Ujang,SE mengecek kesiapan Pos Seaport Interdiction
Bakauheni sebagai Pos Terpadu Ops
Ketupat Krakatau 2018.
Pengecekan tersebut dilaksanakan pada Sabtu pagi, (2/6/2018), dan akan selalu dicek
kembali karena waktu pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2018, yang akan
dimulai pada tanggal 7/6/2018 sudah makin dekat. Operasi Ketupat bersifat kemanusiaan yang akan berlangsung selama 18
hari , dari tanggal 7 sampai dengan 24
Juni 2018, dimana Pelabuhan Bakauheni merupakan titik konsentrasi massa arus
mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah.
Pada setiap kesempatan, Kapolres selalu berpesan kepada
seluruh personel agar mempersiapkan diri , memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya pada saat berlangsung pelaksanaan operasi, sehungga
masyarakat dapat mudik dengan lancar, aman, dan nyaman, bertemu dan berkumpul
dengan keluarga, dan selanjutnya pada perjalanan arus balik ke Jakarta atau
tempat lain di Pulau Jawa.
Untuk itu seluruh anggota / personil Polres Lampung Selatan
dan jajaran harus menjaga kesehatan dengan sebaik mungkin. Demikian pesan
Kapolres, AKBP.M.Syarhan.(*)
Dua Kurir Sabu 3,5 Kilogram Ditangkap Di Seaport Interdiction Bakauheni
Kalianda (Humas Polres Lamsel) - Dua tersangka kurir narkoba ZI dan Sy yang membawa sabu 3,5 kg dari Aceh tujuan Jakarta ditangkap di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, pada Sabtu dini hari, 26/5/2018, pukul 02.00 WIB. Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M.Syarhan, SIK,MH dalam konferensi pers menyampaikan hal tersebut pada Kamis pagi, 31/5/2018, di Halaman Mapolres.
Sanksi yang dikenakan berdasarkan pasal 114 ayat 2, jo 112 ayat 2, jo 115 ayat 1, jo 132 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Mati, Seumur Hidup, Paling Lama 20 tahun, Paling Singkat 6 tahun, Denda maksimum 10 miliar rupiah ditambah sepertiga. (*)
Kapolres Buka Lomba Da’i Dan Hafiz Cilik
Polres Lampung Selatan - Kapolres
Lampung Selatan , AKBP. M.Syarhan,SIK,MH
membuka kegiatan Lomba Da’i Cilik dan
Hafiz Que’an Cilik di Masjid An Nur Polres Lampung Selatan, Senin (28/5/2018),
pukul 09.40 WIB.
Lomba Da’i diikuti oleh 14 peserta, sedangkan lomda Hafiz Qur’an diikuti oleh 53 peserta, perwakilan dari seluruh kecamatan yang ada di
Wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Adapun Juri yang memberikan penilaian berjumlah
6 urang , masing-masing 3 orang untuk lamba da’i , yakni Ustasz
Makfud, Ustadz Rafiudin, dan Usrasz Dahlan
Zainal , sedangkan 3 juri lainnya, yakni, Usradz KH.Marsani, Ustadz H.Nur Hasan, dan Ustadz Syarif
memberikan penilaian pada perlombaan Hafiz Cilik.
Pada sambutan pembukaan, Kapolres Lampung Selatan, AKBP.M.Syarhan,SIK,MH
, yang didampingi oleh Kasat Binmas, AKP.Kurmen Rubianto,SH antara lain
mengatakan bahwa, salah satu tujuan
dilaksanakannya kegiatan ini adalah ingin
ikut serta mempersiapkan pendakwah / da’i -da’iyah, dan hafiz –hafizah massa depan
menuju insan yang berakhlak mulia, berguna masyarakat, bangsa, dan negara.
Lomba Da’i dan Hafiz
Cilik tersebut dilaksanakan dalam rangka Rangkaian Kegiatan Hari Bhayangkara ke 72 tahun 2018 Polres Lampung Selatan.(*)
Penulis : Suripto
Rakor Persiapan Ops Ketupat Krakatau 2018
Polres Lampung Selatan - Waka Polres Lampung Selatan Kompol
.Indra Novianto,SIK memimpin jkegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Operasi
Ketupat Krakatau 2018, Jum’at, (25/5/2018) di Aula Drs.Warsito,SH Polres
Lampung Selatan, Kalianda. Rakor ini
melibatkan semua unsur dinas terkait seperti Kodim , Kesbangpol, Dishub, Diskes,
Dis PU, BPBD, Basarnas, RSUD, Pol PP, ASDP, KSOP, Bandara Raden Intan, BBJ,
Gapasdap, Organda, Mata Pensil, PT.PP Bakau, BMKG, OPP Merak-Bakau, PLN
Kalianda, dan Jasa Raharja. Selain unsur
Dinas tersebut, diikutkan juga dalam rakor steackholder lainnya yang juga mempunyai peranan penting dalam penanganan
kegiatan arus mudik lebaran , yaitu Senkom,
Kwaecab Pramuka, MUI, FKUB, SPBU, Bengkel,
Pengelola THR.
Waka Polres Lampung Selatan pada kata sambutannya ketika
membuka rakor antara lain menyampaikan permohonan maaf Kapolres, AKBP.
M.Syarhan,SIK yang sedang memimpin rapat mediasi di Polsek Natar, terkait sengketa lahan jalan
tol di wilayah Natar, sehingga tidak dapat hadir ditengah-tengah kegiatan rakor
ini. Selanjutnya Waka Polres Lampung Selatan, Kompol. Indra Novianto
berharap agar setiap peserta rakor dapat menyimak dan mengatensi setiap
permasalahan serta upaya mengatasinya, sehingga akan menjadi produk kesepakatan bersama yang
akan dilaksanakan pada saat pelaksanaan Operasi Ketupat, yang tujuannya agar masyarakat
dapat merasakan terlayani dengan baik.
Pada kesempatan tersebut
juga disampaikan paparan tentang
manajemen operasi oleh Kabag Ops
Polres Lampung Selatan, Kompol Yuspita Ujang,SE, yang meliputi perencanaan operasi, penentuan sasaran operasi,
waktu kegiatan, pelibatan kekuatan personil,
cara bertindak, sarana dan prasarana yang digunakan, dan sistem pengendalian. Sedangkan tindakan teknis, taktis, dan strategis diuraukan dan
dipaparkan oleh Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP.Reza Khumaini,SIK.
Kegiatan Rapat Koordinasi juga diikuti oleh seluruh Pejabat
Utama Polres, dan para Kapolsek Jajaran Polres Lampung Selatan.(*)
Penulis : Suripto
Tradisi Siraman Bagi Bintara Yang Baru Masuk Dinas
Saat sebelumnya, mulai memasuki Gerbang Mako Polres, mereka sudah disambut oleh seluruh personil yang berbaris
jajar dari Pintu Gerbang sampai Koridor Mapolres, dengan nyanyian , yang
bunyi liriknya “Selamat Datang
Bhayangkara Kebanggaanku” .
Hal itu dilakukan sebagai
wujud apresiasi dan penghormatan dengan
Upacara tradisi penyiraman bagi 23 Bintara
yang baru masuk , mulai berdinas di Polres Lampung Selatan. Dengan cara ini diharapkan
akan menimbulkan kesan membentuk jiwa korsa / kebersamaan dan kekompakan,dan
saling menghirmati satu sama lainnya, baik
bagi antar mereka, maupun dengan para seniornya yang telah lebih dulu bertugas
di Lampung Selatan. Kegiatan yang sangat
mengesankan ini dilaksanakan setelah apel pagi,
Selasa (23/5/2018.
Kapolres Lampung Selatan dalam amanatnya berpesan
bahwa, tanamkan kebanggaan dalam diri
masing –masing sebagai bekal pelaksanaan tugas sebaik mungkin, ukir
prestasi dan karus semaksimal mungkin
dengan semangat yang tinggi, serta jangan pernah bermalas-malasan, Demikian
antara lain seru Kapolres.(*)
Penulis : Suripto
Lima Jerigen Berisi 50 Kg Ganja Berikut 3 Tersangkanya Ditangkap
Polres Lampung Selatan - Pada Senin
(7/5/2018), sekitar
pukul 18.00 WIB, di Area
Pemenksaan Narkoba Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan diperiksa kendaraan truck Eskpedisi TAM Cargo yang dikemudikan
oleh Adrianto dan Riki Firnanda oleh
anggota Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, dan ditemukan 5 buah jerigen di dalam 5 paket kardus warna putih berisi 50 paket/bungkus ganja. Selanjutnya Sat Narkoba Polres Lampung Selatan
melakukan pengembangan, dengan cara membawa Paket Ganja tersebut ke Pool Ekspedisi TAM Cargo di Bambu Apus, Jakarta Timur, Pada Rabu, 9 Mel 2018, sekitar pukul 11.00 WIB berhasil ditangkap tersangka Helamsyah (39)
warga Rawa Domba, Durian Sawit, Jakarta Timur saat mengambil paket tersebut. Kemudian petugas mengembangkan lagi untuk menangkap tersangka selanjutnya dengan cara
menghubungi melalui handphone dan pada hari Rabu (9/5/2018). Pada sekitar pukul 22.00 , di depan Kantôr
Ekspedisi Tam Kargo di JI. Bambu Apus Raya, Jakarta Timur, ditangkap 2 tersangka lainnya,
yakni Eriek Kurniawan (21) warga Kalideres, Jakarta
Barat, dan Muhammad Akbar Jaelani (26)
warga Kalideres, Jakarta Barat, saat mengambil ganja dari Helamsyah sebanyak 20 kilogram. Sedangkan untuk penerima paket ganja uang 30 kilogram
masih dilakukan pengembangan.
Kapolres Lampung Selatan,
AKBP/.M.Syarhan,SIK,MH menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers di
halaman Mapolres Lampung Selatan, setelah Apel Pagi, Senin, (14/5/2018).
“Dampak buruk yang ditimbulkan jika 50 kilogram narkotika golongan 1 jenis ganja ini lolos, maka diperkirakan 500 ribu orang menjadi korban, dengan asumsi 1 gram dipergunakan oleh 10 orang . Adapun sanksi hukum yang dikenakan adalah
pelanggaran pasal 111 ayat(2)
, Pasal 114 ayat (2)
Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun
dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum 13.miliar rupiah”. Tambah Kapolres.
Saat ini tersangka dan barang
bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih
lanjut, demikian Kapolres mengakhiri penjelasannya.(*)
Penulis
: Suripto
Kapolres Lampung Selatan Menerima Penghargaan Momentum 2018
Kapolres Lampung. Selatan AKBP Syarhan, SIK beserta jajaran ,diwakili Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Indra Novianto, SIK , menerima Penghargaan 'Momentum Award" Tahun 2018, sebagai " Polisi Peduli Sosial."
Penghargaan diserahkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol.Dra.Hj.Sulistyaningsih, di Hotel Novotel Bandar Lampung baru-baru ini.
Menurut sumber pemberitaan Momentum bahwa, Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M.Syarhan layak mendapatkan penghargaan ini karena kepeduliannya dalam ikut menangani berbagai permasalahan sosial, seperti bencana alam banjir, kebakaran, bedah rumah, dan wujud kepedulian lainnya seperti menyantuni warga fakir miskin, korban kejahatan, dan lain-lain. Kapolres juga mengkondisikan personil bawahannya untuk berbuat hal yang sama sesuai dengan kemampuan dan keiklasan masing - masing.
Waka Polres, Kompol. Indra Novianto, yang mewakili Kapolres, usai menerima penghargaan mengatakan bahwa, diharapkan dengan diterimanya penghargaan Polisi Peduli Sosial ini, akan menjadi pemacu kita untuk lebih giat lagi dalam menjalankan tugas sebagai anak bangsa. ( * )
Penulis : Suripto
Ribuan Botol Miras Illegal Disita Polres Lamsel
Pada Sabtu, 28 April 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Sat Narkoba
Polres
Lampung Selatan melaksanakan pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction
Bakauheni. Salah satu sasaran pemeriksaan adalah 1 unit Truk Tronton jenis Wing Box yang mengangkut kardus dan kertas
bekas dari Jambi dengan tujuan Jakarta. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata di bawah tumpukan kardus bekas tersebut ditemukan minuman beralkohol
impor sebanyak 600 kardus, dengan jumlah total botol sebanyak 6.954 botol .
Umumnya minuman beralkohol itu
dari jenis WHISKY dan VODKA, yang terdiri 8 merk, yaitu :
1. Merk JOSE CUSERVO sebanyak 2.700 botol.
2. Merk CHIVAS REGAL sebanyak 2.280 botol
3. Merk RED LABEL sebanyak 720 botol
4. Merk MARTELL sebanyak 264 botol
5. Merk MARTINI sebanyak 246 botol
6. Merk KAHLUA sebanyak 264 botol
7. Merk BUL VEDERSE sebanyak 180 botol
8. Merk PLATINUM LABEL sebanyak 300 botol
Sehingga jumlah keseluruhan 6.954 botol.
1. Merk JOSE CUSERVO sebanyak 2.700 botol.
2. Merk CHIVAS REGAL sebanyak 2.280 botol
3. Merk RED LABEL sebanyak 720 botol
4. Merk MARTELL sebanyak 264 botol
5. Merk MARTINI sebanyak 246 botol
6. Merk KAHLUA sebanyak 264 botol
7. Merk BUL VEDERSE sebanyak 180 botol
8. Merk PLATINUM LABEL sebanyak 300 botol
Sehingga jumlah keseluruhan 6.954 botol.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP.M.Syarhan,SIK,MH , kepada media massa pada Senin (7/5/2018) menyampaikan bahwa, pelaku mendistribusikan / mengedarkan minuman beralkohol impor dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Mobil jenis Wing Box Tronton yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen dan perizinan, diduga barang tersebut berasal dan Singapore milik inisial ER (warga Singapore) yang dikirim melalui Jambi menuju Jakarta yanq akhirnya ditangkap saat dilakukan pemeriksaan oleh anqqota di Areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Karena barang ini
masuknya juga tanpa dokumen alias illegal, maka dalam penanganan selanjutnya pihak
Polres Lampung Selatan juga akan berkoordinasi dengan Pihak Bea dan Cukai
Panjang” ujar Kapolres menambahkan.
Pasal-pasal yang
dapat diterapkan dalam kasus ini, antara lain :
Pasal 102 UU RI No.
10 tahun 1995 tentang Pabean
Bunyi Pasal : Barang siapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor dan mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-undang.
Bunyi Pasal : Barang siapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor dan mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-undang.
- Pasal 104 UU RI tahun 1995 tentang kepabeanan
Bunyi Pasal : Barang siapa yang mengangkut barang yang berasal dan tindak pidana sebagalmana dimaksud dalam pasal 102
- Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Ancaman paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5 Milyar rupiah
- Pasal 110 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangafl
Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5 Milyar rupiah
- Pasal 102 UU RI No. 10 tahun 1995 tentang pabeanan
Ancaman pidana paling lama 8 tahun dan/atau denda Rp.
500.000.000,- (tima ratus juta rupiah)
- Pasal 104 UU RI No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan
Ancaman pidana paling ama 2 tahun dan/atau dendan pahng banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (*)
Penulis : Suripto
Karena Tersinggung Pelaku Membunuh Korban
Pada 2 Mel 2018 sekitar jam 21.10 WIB,terjadi peristiwa penganiayaan berat (anirat) / pembuguhan. Peristiwa berawal ketika RM (23)sedang minum kopi di suatu tempat yang tidak jauh dan Warung Makan Kahuripan, Desa Taman Baru, Penengahan, Saat Itu Abdul Rohman menghampiri RM untuk menagih hutang pembayaran rokok sebesar dua puluh ribu rupiah di warung miliknya yang sudah sebulanbelum dibayar, Saat itu RM belum bisa membayar dan menjanjikan akan membayar hutang tersebut nanti. Mendengar jawaban itu,Abdul Rohman mengatakan kepada bahwa apabila tidak dapat membayar hutang, maka pelaku dilarang / tidak boleh lagi berada di warung miliknya , yang mana pelaku biasa nongkrong ditempat tersebut.
Mendengar perkataan Abdul Rohman tersebut, RM tersinggung dan marah , lalu mengeluarkan sebilah pisau badik dari pinggang kirinya, Iangsung rnenusukkan pisau tersebut ke arah perut korban namun saat itu hanya menyerempet dibagian perut sebelah kanan.
Abdul Rohman pun tidak tinggal , mengambil sebuah gitar yang saat itu berada didekat pelaku dan memukulkan gitar tersebut ke arah pelaku namun dapat ditangkis, selanjutnya korban berlari , pelaku mengejar , naas bagi Abdul Rohman , saat berlari sejauh berjarak sekitar 50 meter korban menabrak sebuah kursi kayu dan terjatuh , disitulah pelaku kembali menusuk perut korban dengan menggunakan pisau yang dipegangnya tersebut sebanyak satu kali yang saat itu mengenai perut korban dan selanjutnya pelaku rnelarikan diri kearah sungai yang tidak jauh dari tempat kejadian, dan pelaku tertangkap sekitar 4 jam kemudian oleh Tekab 308 Polres Lampung Selatan, bersama Polsek Penengahan. Atas pertolongan warga korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kalianda, namun akhirnya mwninggal dunia di RS tersebut.
Dalam konferensi pers , Kapolres Lampung Selatan, AKBP.M.Syarhan,SIK,MH, yang didampingi Kabag Ops, Kompol Yuspita Ujang, dan Kasat Reskrim, AKP.Efendi,SH, menjelaskan bahwa, motif pembunuhan ini didasari ketersinggungan pelaku terhadap korban , karena ditagih hutang rokok seharga 20 ribu rupiah, dan korban mengatakan RM tidak boleh lagi nongkrong-nongkrong di warungnya bila hutangnya tidak dibayar.
Pelaku dan korban sama-sama merupakan warga desa Taman Baru Kecamatan Penengahan , Lampung Selatan.(*)
Gelar Pasukan Ops Patuh Krakatau 2018
Polres Lampung Selatan – Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2018 dilaksanakan
Polres Lampung Selatan, pada Kamis (26/4/2018), di halaman Mapolres.
Operasi
Patuh akan digelar selama 14, mulai (26/4) sampai dengan (9/5/2018).
Kepala Korp
Lalu Lintas (Ka Korlantas) Polri , Irjen
Pol. Drs. Royke Lumowa, MM, dalam amanatnya yang dibacakan oleh Kapolres
Lampung Selatan, AKBP.M.Syarhan,SIK,MH, saat Gelar Pasukan (26/4) , antara lain
menyampaikan bahwa, Permasalahan dibidang lalu lintas, dewasa Ini telah
berkembang dengan cepat dan dinamis.
Hal ini
sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk,
yang memerlukan alat transportasi sebagai
sarana mobilitas dalam memenuhi Kebutuhan
hidupnya.
Perkembangan
transportasi juga telah Menginjak era
digital. Dimana operasional order Angkutan
publik sudah berada dalam genggaman (cukup
menggunakan handphone). Modernisasi ini Perlu
diikuti dengan inovasi dan kinerja polri , khususnya polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut. Polisi Lalu
lintas terus berupaya melaksanakan Program
kapolri yang disebut promoter (profesional-modern-terpercaya).
Dengan
digelarnya operasi ini, maka diharapkan akan tercapai beberapa tujuan sebagai
berikut :
1.
Terwujudnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas;
2. Turunya
angka kecelakaan lalu lintas dan mampu menekan jumlah fatalitas korban kecelakaan
lalu lintas;
3. Turunya
jumlah pelanggaran dan kemacetan;
4.
Terciptanya kerjasama yang baik antar instansi pemangku kepentingan lalu lintas;
5.
Terwujudnya situasi dan kondisi kamseltibcar lantas yang mantap.
Kondisi
seperti ini perlu diwujudkan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, sehingga pada saatnya ibadah puasa dapat dilaksanakan dengan khusu’.
Gelar
Pasukan dihadiri oleh Forkopimda Lampung Selatan dan Dinas terkait di Lampung
Selatan.
Penulis :
Suripto
FGD Untuk Pilkada Damai
Polres Lampung Selatan - Diskusi Grup Fokus / Focus Group Discussion (FGD), bersama Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Forkopimda, dan Unsur Aparat Pemda Lampung Selatan, digelar di Hotel Negeri Baru Kalianda, Selasa, 24/4/2018.
Kegiatan FGD ini diprakarsai Polres Lampung Selatan dalam rangka Mendukung proses pelaksanaan Pilkada Damai di Provinsi Lampung, menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif khususnya di Lampung Selatan, baik sebelum, saat berlangsung , maupun setelah pelaksanaan Pilkada.
Diskusi dibuka oleh Kabag Ren Polres Lampung Selatan, Kompol. Marwan Kholid, SH, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M.Syarhan, SIK,MH.
"Mari kita wujudkan Pilkada Damai demi kelangsungan hidup, kepentingan, dan kesejahteraan seluruh elemen masyarakat yang ada di Lampung tercinta ini", ajak Kompol Marwan ketika memberikan sambutan pembukaan acara.
"Cara mewujudkan Pilkada Damai, tidak ada cara lain kecuali dengan cara menghargai, menghormati, dan menerima hasil Pilkada tersebut dengan ikhlas, legowo, serta mendukung program - program dari pihak pemenang, sedangkan pihak pemenang merangkul, dan bersinergi dengan pihak peserta Pilkada lainnya". Imbuh Kompol Marwan.
Selanjutnya FGD dipandu oleh Kasat Binmas Polres Lampung Selatan, AKP. Kurmen Rubianto, SH, hingga selesai kegiatan berlangsung khidmad, tertib dan lancar. (*)
Penulis : Suripto
Sabtu Sambang Polwan Empati Terhadap Sesama Wanita
Polres Lampung Selatan - Dalam momen Hari Kartini, 21 April 2018, para Polwan Polres Lampung Selatan mewujudkan perjuangan Kartini, dengan menunjukkan sikap empati terhadap sesama wanita.
Kali ini para Polwan mengunjungi seorang ibu yang menjadi korban curat dan percobaan pembunuhan bernama Silviana warga Dusun Jembat Besi, Desa Gunung Terang, di tempat orang tuanya Desa Munjuk Sampurna, Kalianda, dalam rangka perawatan, Sabtu, (21/4/2018), yang dikemas dalam kegiatan Sabtu Sambang Polwan Polres Lampung Selatan.
Dengan silaturahmi para Polwan ke rumahnya, diharapkan akan dapat memberikan kekuatan bagi korban tersebut, baik secara psikis maupun mental, serta trauma setelah kejadian mengerikan yang dialaminya beberapa waktu yang lalu. Korban Silviana saat itu hampir terbunuh akibat tikaman di punggung dan leher, serta sayatan di lengan dan pergelangan tangan akibat perbuatan pelaku, yang berjumlah 3 orang, 2 diantaranya sudah ditangkap, dan 1 lainnya masih burung.
Salah satu Polwan senior, Ipda Abqoriah pada kesempatan itu memberikan pesan-pesan kamtibmas dan nasehat kepada Ibu Silviana dan keluarganya , agar untuk kedepannya lebih berhati - hati lagi, tidak mudah percaya terhadap orang yang belum kita kenal secara jelas kepribadiannya, serta bila bepergian jangan sendirian.
Sebagai wujud kepedulian dan empati kepada korban, Polwan juga memberikan bingkisan yang diserahkan oleh Koordinator Polwan Polres Lampung Selatan, Iptu Yani Devi Yanti. (*)
Penulis : Suripto
Langganan:
Postingan (Atom)