Jadilah Polisi Bagi Dirimu Sendiri
Humas Polres Lamsel melayani Kebutuhan Informasi Anda

Dua Kurir Sabu 3,5 Kilogram Ditangkap Di Seaport Interdiction Bakauheni

Kalianda (Humas Polres Lamsel) - Dua tersangka kurir narkoba ZI dan Sy yang membawa sabu 3,5 kg dari Aceh tujuan Jakarta ditangkap di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, pada Sabtu dini hari, 26/5/2018, pukul 02.00 WIB. Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M.Syarhan, SIK,MH dalam konferensi pers menyampaikan hal tersebut pada Kamis pagi, 31/5/2018, di Halaman Mapolres.

Kapolres juga menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku, yakni sabu dibungkus dengan plastik bening, kemudian dilapis dengan plastik hitam, berjumlah 4 bungkus, disimpan tersembunyi di dalam beklading pintu tengah bagian kanan dan kiri mobil Toyota Yaris warna Orange, nopol B 1773 BIF., masing-masing 2 bungjus.. 

Sanksi yang dikenakan berdasarkan pasal 114 ayat 2, jo 112 ayat 2, jo 115 ayat 1, jo 132 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Mati, Seumur Hidup, Paling Lama 20 tahun, Paling Singkat 6 tahun, Denda maksimum 10 miliar rupiah ditambah sepertiga. (*)

Kapolres Buka Lomba Da’i Dan Hafiz Cilik



Polres Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan , AKBP.  M.Syarhan,SIK,MH membuka kegiatan Lomba Da’i  Cilik dan Hafiz Que’an Cilik di Masjid An Nur Polres Lampung Selatan, Senin (28/5/2018), pukul 09.40 WIB. 
Lomba Da’i diikuti oleh 14 peserta, sedangkan  lomda Hafiz Qur’an  diikuti oleh 53 peserta,  perwakilan dari seluruh kecamatan yang ada di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Adapun Juri yang memberikan penilaian  berjumlah  6 urang ,  masing-masing  3 orang untuk lamba da’i , yakni Ustasz Makfud,  Ustadz Rafiudin, dan Usrasz Dahlan Zainal ,  sedangkan  3 juri lainnya, yakni, Usradz KH.Marsani,  Ustadz  H.Nur Hasan, dan Ustadz  Syarif  memberikan penilaian pada perlombaan Hafiz Cilik.

Pada sambutan pembukaan, Kapolres Lampung Selatan, AKBP.M.Syarhan,SIK,MH , yang didampingi oleh Kasat Binmas, AKP.Kurmen Rubianto,SH antara lain mengatakan bahwa,  salah satu tujuan dilaksanakannya  kegiatan ini adalah ingin ikut serta mempersiapkan pendakwah / da’i  -da’iyah, dan hafiz –hafizah  massa depan  menuju insan yang berakhlak mulia, berguna  masyarakat, bangsa, dan negara.
Lomba  Da’i dan Hafiz Cilik tersebut dilaksanakan dalam rangka Rangkaian Kegiatan Hari Bhayangkara  ke 72 tahun 2018 Polres Lampung Selatan.(*)
Penulis : Suripto


Rakor Persiapan Ops Ketupat Krakatau 2018



Polres Lampung Selatan - Waka Polres Lampung Selatan Kompol .Indra Novianto,SIK memimpin jkegiatan  Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Operasi Ketupat Krakatau 2018, Jum’at, (25/5/2018) di Aula Drs.Warsito,SH Polres Lampung Selatan, Kalianda.  Rakor ini melibatkan semua unsur dinas terkait seperti Kodim , Kesbangpol, Dishub, Diskes,  Dis PU, BPBD,  Basarnas, RSUD,  Pol PP, ASDP, KSOP, Bandara Raden Intan, BBJ, Gapasdap, Organda, Mata Pensil, PT.PP Bakau, BMKG, OPP Merak-Bakau, PLN Kalianda, dan Jasa Raharja.  Selain unsur  Dinas tersebut, diikutkan  juga dalam rakor steackholder lainnya yang  juga  mempunyai peranan penting dalam penanganan kegiatan arus mudik  lebaran , yaitu Senkom, Kwaecab Pramuka,  MUI, FKUB, SPBU, Bengkel, Pengelola THR.
Waka Polres Lampung Selatan pada kata sambutannya ketika membuka rakor antara lain menyampaikan permohonan maaf Kapolres, AKBP. M.Syarhan,SIK yang sedang memimpin rapat mediasi  di Polsek Natar, terkait sengketa lahan jalan tol di wilayah Natar, sehingga tidak dapat hadir ditengah-tengah kegiatan rakor ini.  Selanjutnya Waka Polres  Lampung Selatan,  Kompol.  Indra Novianto  berharap agar setiap peserta rakor dapat menyimak dan mengatensi setiap permasalahan  serta upaya  mengatasinya, sehingga  akan menjadi produk kesepakatan bersama yang akan dilaksanakan pada saat pelaksanaan Operasi Ketupat, yang tujuannya agar masyarakat dapat merasakan terlayani dengan baik.
Pada kesempatan tersebut  juga disampaikan paparan tentang  manajemen operasi  oleh Kabag Ops Polres Lampung Selatan, Kompol Yuspita Ujang,SE,  yang meliputi  perencanaan operasi, penentuan sasaran operasi, waktu kegiatan, pelibatan kekuatan personil,  cara bertindak, sarana dan prasarana yang digunakan,  dan sistem pengendalian. Sedangkan tindakan  teknis, taktis, dan strategis diuraukan dan dipaparkan oleh Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP.Reza Khumaini,SIK.
Kegiatan Rapat Koordinasi juga diikuti oleh seluruh Pejabat Utama Polres, dan para Kapolsek Jajaran Polres Lampung Selatan.(*)

Penulis : Suripto


https://web.whatsapp.com/#

Tradisi Siraman Bagi Bintara Yang Baru Masuk Dinas



Polres Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan, AKBP.M.Syarhan,SIK,MH bersama Pehabat Utama Polres, dan Pengurus Bhayangkari Cabang Lampung Selatan menyirami  anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua / Bripda sebanyak 23 anggota.  Dimulai oleh Kapolres beserta Ketua Bhayangkari Lampung Selatan, Ny.Syarhan  mengguyurkan  air kembang kepada dua orang anggota yang tampil terdepan, disusul Waka Polres, Kabag Ops, Kabag Sumda, dan para Kasat masing-masing menyiramkan air kembang tersebut kepada seluruh anggota bari tersebut.
Saat sebelumnya, mulai memasuki  Gerbang Mako Polres,  mereka sudah disambut oleh seluruh personil  yang berbaris  jajar dari Pintu Gerbang sampai Koridor Mapolres, dengan nyanyian , yang bunyi liriknya  “Selamat Datang Bhayangkara Kebanggaanku”  .
Hal itu dilakukan sebagai  wujud apresiasi  dan penghormatan dengan Upacara tradisi penyiraman  bagi 23 Bintara yang baru masuk , mulai berdinas di Polres Lampung Selatan. Dengan cara ini diharapkan  akan menimbulkan  kesan   membentuk  jiwa korsa / kebersamaan dan kekompakan,dan saling menghirmati satu sama lainnya,  baik bagi antar mereka, maupun dengan para seniornya yang telah lebih dulu bertugas di Lampung Selatan.  Kegiatan yang sangat mengesankan ini dilaksanakan setelah apel pagi,  Selasa (23/5/2018.
Kapolres Lampung Selatan dalam amanatnya berpesan bahwa,  tanamkan kebanggaan dalam diri masing –masing sebagai bekal pelaksanaan tugas sebaik mungkin, ukir prestasi  dan karus semaksimal mungkin dengan semangat yang tinggi, serta jangan pernah bermalas-malasan, Demikian antara lain seru Kapolres.(*)
Penulis : Suripto

Lima Jerigen Berisi 50 Kg Ganja Berikut 3 Tersangkanya Ditangkap



Polres Lampung Selatan - Pada Senin (7/5/2018), sekitar pukul 18.00 WIB, di Area Pemenksaan Narkoba Seaport Interdiction Bakauheni,  Lampung Selatan diperiksa kendaraan truck Eskpedisi TAM Cargo yang dikemudikan oleh Adrianto dan  Riki Firnanda oleh anggota Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, dan ditemukan 5 buah jerigen di dalam 5 paket kardus warna putih berisi 50 paket/bungkus ganja. Selanjutnya Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan,  dengan cara membawa Paket Ganja tersebut ke Pool Ekspedisi TAM Cargo di Bambu Apus, Jakarta Timur, Pada Rabu, 9 Mel 2018, sekitar pukul 11.00 WIB berhasil ditangkap tersangka Helamsyah (39) warga Rawa Domba, Durian Sawit, Jakarta Timur saat mengambil paket tersebut Kemudian petugas mengembangkan lagi untuk menangkap tersangka selanjutnya dengan cara menghubungi melalui handphone dan pada hari Rabu (9/5/2018).  Pada sekitar  pukul 22.00 ,  di depan Kantôr Ekspedisi Tam Kargo di JI. Bambu Apus Raya, Jakarta Timur, ditangkap 2 tersangka lainnya, yakni Eriek Kurniawan (21) warga Kalideres, Jakarta Barat, dan Muhammad Akbar Jaelani (26) warga Kalideres, Jakarta Barat,  saat mengambil ganja dari Helamsyah sebanyak 20 kilogram.  Sedangkan untuk penerima paket  ganja uang  30 kilogram masih dilakukan pengembangan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP/.M.Syarhan,SIK,MH menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Selatan, setelah Apel Pagi, Senin, (14/5/2018).
“Dampak buruk yang ditimbulkan jika 50 kilogram narkotika golongan 1 jenis ganja ini  lolos, maka diperkirakan 500 ribu orang menjadi korban, dengan asumsi 1 gram dipergunakan oleh 10 orang .  Adapun sanksi hukum yang dikenakan adalah pelanggaran pasal 111 ayat(2) , Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,  dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum 13.miliar rupiah. Tambah Kapolres.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, demikian Kapolres mengakhiri penjelasannya.(*)
Penulis : Suripto



Kapolres Lampung Selatan Menerima Penghargaan Momentum 2018


Kapolres Lampung. Selatan AKBP Syarhan, SIK beserta  jajaran ,diwakili Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Indra Novianto, SIK , menerima  Penghargaan 'Momentum Award" Tahun 2018,  sebagai " Polisi Peduli Sosial."
Penghargaan diserahkan oleh  Kabid Humas Polda Lampung, Kombes  Pol.Dra.Hj.Sulistyaningsih,  di Hotel Novotel Bandar Lampung baru-baru ini.
Menurut sumber pemberitaan Momentum  bahwa,  Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M.Syarhan  layak mendapatkan penghargaan ini karena kepeduliannya dalam ikut menangani berbagai permasalahan sosial, seperti bencana alam banjir,  kebakaran,  bedah rumah,  dan wujud kepedulian lainnya seperti menyantuni warga fakir miskin,  korban kejahatan,  dan lain-lain.  Kapolres juga mengkondisikan personil bawahannya untuk berbuat hal yang sama sesuai dengan kemampuan dan keiklasan masing - masing.
Waka Polres, Kompol. Indra Novianto,  yang mewakili Kapolres,  usai  menerima penghargaan mengatakan bahwa, diharapkan dengan diterimanya penghargaan Polisi Peduli Sosial ini, akan menjadi pemacu kita untuk lebih giat lagi dalam menjalankan tugas sebagai anak bangsa. ( * )
Penulis  : Suripto

Ribuan Botol Miras Illegal Disita Polres Lamsel



Pada Sabtu, 28 April 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melaksanakan pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Bakauheni. Salah satu sasaran pemeriksaan adalah 1 unit Truk Tronton jenis Wing Box yang mengangkut kardus dan kertas bekas dari Jambi dengan tujuan Jakarta.  Setelah dilakukan pengecekan, ternyata di bawah tumpukan kardus bekas tersebut ditemukan minuman beralkohol impor sebanyak 600 kardus, dengan jumlah total botol sebanyak 6.954 botol .
Umumnya minuman beralkohol itu dari jenis WHISKY dan VODKA, yang terdiri 8 merk, yaitu :
1. Merk JOSE CUSERVO sebanyak 2
.700 botol.
2. Merk CHIVAS REGAL sebanyak 2
.280 botol
3. Merk RED LABEL sebanyak 720 botol
4. Merk MARTELL sebanyak 264 botol
5. Merk MARTINI sebanyak 246 botol
6. Merk KAHLUA sebanyak 264 botol
7. Merk BUL VEDERSE sebanyak 180 botol
8. Merk PLATINUM LABEL sebanyak 300 botol
Sehingga jumlah  keseluruhan  6.954 botol.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP.M.Syarhan,SIK,MH , kepada media massa pada Senin (7/5/2018) menyampaikan bahwa, pelaku mendistribusikan / mengedarkan minuman beralkohol impor dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Mobil jenis Wing Box Tronton yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen dan perizinan, diduga barang tersebut berasal dan Singapore milik inisial ER (warga Singapore) yang dikirim melalui Jambi menuju Jakarta yanq akhirnya ditangkap saat dilakukan pemeriksaan oleh anqqota di Areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Karena barang ini masuknya juga tanpa dokumen alias illegal, maka dalam penanganan selanjutnya pihak Polres Lampung Selatan juga akan berkoordinasi dengan Pihak Bea dan Cukai Panjang” ujar Kapolres menambahkan.
Pasal-pasal yang dapat diterapkan dalam kasus ini, antara lain :
Pasal 102 UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Pabean
Bunyi Pasal : Barang siapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor dan mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-undang.
 
- Pasal 104 UU RI tahun 1995 tentang kepabeanan
Bunyi Pasal : Barang siapa yang mengangkut barang yang berasal dan tindak pidana sebagalmana dimaksud dalam pasal 102
- Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Ancaman paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5 Milyar rupiah
- Pasal 110 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangafl
Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5 Milyar rupiah
- Pasal 102 UU RI No. 10 tahun 1995 tentang pabeanan
Ancaman pidana paling lama 8 tahun dan/atau denda Rp.
500.000.000,- (tima ratus juta rupiah)
- Pasal 104 UU RI No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan
Ancaman pidana paling ama 2 tahun dan/atau dendan pahng banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah
).  (*)
Penulis : Suripto


Karena Tersinggung Pelaku Membunuh Korban





Pada 2 Mel 2018 sekitar jam 21.10 WIB,terjadi peristiwa penganiayaan berat (anirat) / pembuguhan. Peristiwa berawal ketika RM (23)sedang minum kopi di suatu tempat yang tidak jauh dan Warung Makan Kahuripan, Desa Taman Baru, Penengahan, Saat Itu Abdul Rohman menghampiri  RM  untuk menagih hutang pembayaran rokok sebesar dua puluh ribu rupiah di warung miliknya  yang sudah  sebulanbelum dibayar, Saat itu RM belum bisa membayar dan menjanjikan akan membayar hutang tersebut nanti.  Mendengar jawaban itu,Abdul Rohman mengatakan kepada bahwa apabila tidak dapat membayar hutang, maka pelaku dilarang / tidak boleh lagi berada di warung miliknya , yang mana pelaku biasa nongkrong ditempat tersebut.

Mendengar perkataan  Abdul Rohman tersebut, RM tersinggung dan marah , lalu mengeluarkan sebilah pisau badik dari pinggang kirinya,  Iangsung rnenusukkan pisau tersebut ke arah perut korban namun saat itu hanya menyerempet dibagian perut sebelah kanan.


Abdul Rohman pun  tidak tinggal , mengambil sebuah gitar yang saat itu berada didekat pelaku dan memukulkan gitar tersebut ke arah pelaku namun dapat ditangkis, selanjutnya korban berlari , pelaku mengejar , naas bagi Abdul Rohman , saat berlari sejauh berjarak sekitar 50 meter korban menabrak sebuah kursi kayu dan  terjatuh ,  disitulah pelaku kembali menusuk perut korban dengan menggunakan pisau yang dipegangnya tersebut sebanyak satu kali yang saat itu mengenai perut korban dan selanjutnya pelaku rnelarikan diri  kearah sungai yang tidak jauh dari tempat kejadian, dan pelaku tertangkap sekitar 4 jam kemudian oleh Tekab 308 Polres Lampung Selatan, bersama  Polsek Penengahan. Atas pertolongan warga korban dilarikan ke Rumah Sakit  Umum Daerah Kalianda, namun akhirnya mwninggal dunia di RS tersebut.

Dalam konferensi pers , Kapolres Lampung Selatan, AKBP.M.Syarhan,SIK,MH, yang didampingi Kabag Ops, Kompol Yuspita Ujang, dan Kasat Reskrim, AKP.Efendi,SH,  menjelaskan bahwa, motif pembunuhan ini didasari ketersinggungan pelaku terhadap korban , karena ditagih hutang rokok seharga 20 ribu rupiah, dan korban mengatakan RM tidak boleh lagi nongkrong-nongkrong di warungnya bila hutangnya tidak dibayar.

Pelaku dan korban sama-sama merupakan warga desa Taman Baru Kecamatan Penengahan , Lampung Selatan.(*)