Semua Pemegang Senpi Diperiksa
Kalianda, Senin (20/2/2017) - Demi keamanan, ketertiban,
dan kedisiplinan, serta wujud pertanggung jawaban bersama, semua senjata api (
senpi ) harus terdata jelas. Bagi anggota yang memegang dan menggunakan senpi
harus memiliki kartu senpi yang masih aktif masa berlakunya sebagai tanda bahwa
yang bersangkutan berhak dan berwenang menggunakan senjata tersebut, serta
merawat senjata yang dipegangnya dengan baik, sehingga sewaktu-waktu diperlukan
sudah siap pakai. Oleh karena itu pada Senin (20/2/2017), Polres Lampung
Selatan melaksanakan pemeriksaan senpi yang dipandu oleh Waka Polres Lampung
Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Ketut Suryana,SIK,SH.MH, dan dilaksanakan
oleh Kasubbag Sarpras IPTU Hermanto, beserta staf di Halaman Mapolres Lampung
Selatan. Diinformasikan oleh Waka Polres bahwa, pemeriksaan ini dilaksanakan
serentak di seluruh Satuan Kerja di seluruh Indonesia, dari tingkat Mabes Polri
hingga ke tingkat Polres dan Polsek. Untuk tingkat Polsek pemeriksaan senpi
dilaksanakan di Polres, karena Polsek merupakan Sub Satuan Kewilayahan dari
Polres.
Pemeriksaan ini
juga merupakan salah satu bentuk pembinaan terhadap personil pemegang senpi untuk
selalu berhati-hati menjaga dan merawat senpi yang dipegangnya, jangan sampai
lengah atau lalai, tidak disalah gunakan / tidak digunakan sembarangan, dan
lain-lain aturan sesuai dengan norma serta kaidah yang melekat pada ketentuan penggunaan senpi
tersebut.
Pelaksanaan
pemeriksaan senpi berjalan tertib.
Penulis : Suripto
3 Anggota Purna Bakti dan 45 Anggota Berprestasi Mendapat Penghargaan
Polres Lampung Selatan - Sebanyak 48 orang anggota Polres dan Polsek jajaran
Polres Lampung Selatan mendapat Piagam Penghargaan. 3 orang diantaranya adalah mendapat piagam
penghargaan dari Kapolda Lampung karena telah bertugas dengan baik sampai
memasuki masa purna bhakti, yakni Aiptu Munarno anggota Polsek Kalianda, Aiptu
Depati Hedar anggota Polsek Penengahan, dan Bripka Sargani anggota Polsek Jati
Agung.
Sedangkan 45
anggota lainnya mendapat piagam penghargaan dari Kapolres Lampung Selatan
karena prestasi dalam berbagai ungkap kasus, yang meliputi ungkap kasus narkoba,
serta ugkap kasus kejahatan lainnya seperti Pencurian dengan pemberatan (curat),
pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor
(curanmor), yang biasa dikenal dengan istilah C3.
Pemberian
penghargaan itu dilaksanakan pada saat berlangsungnya upacara bulanan (17/2/2017),
di halaman Mapolres Lampung Selatan, Kalianda.
Kapolres Lampung
Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dr.Adi Ferdian Saputra, selaku
Inspektur Upacara dalam amanatnya antara lain menyampaikan ucapan terima kasih
serta penghargaan kepada anggota yang purna bhakti, karena mereka telah
berhasil melaksanakan dinas, mengabdi kepada bangsa dan negara ini hingga dapat
mengakhiri masa tugas dengan baik, dan dalam keadaan sehat. Semoga dapat
menjadi contoh bagi yunior-yuniornya yang saat ini masih aktif.
Sementara kepada para
anggota yang berprestasi, disamping ucapan terima kasih dan penghargaan,
Kapolres juga memberikan motivasi agar mereka dapat mempertahankan dan
meningkatkan prestasinya, tidak mudah berpuas diri atau merasa lebih dari yang
lain, dan tidak mudah kecewa bila ketemu masalah. Demikian ujar AKBP. Adi
Ferdian Saputra.
Penanganan Masalah Narkoba : Direktorat Pasca Rehabilitasi BNN Selenggarakan Rapat dan Bimbingan Teknik di Lampung Selatan
Tribratanews.polri.go.id,
Polres Lampung Selatan - Pada Kamis (16/2/2017) Direktorat Pasca Rehabilitasi
Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (DPR-DBR-BNN) menyelenggarakan
Rapat Teknis dan Bimbingan Teknis, bertempat di Gedung Kalianda 1 Hotel Negeri
Baru – Kalianda - Lampung Selatan - Lampung.
Rapat dan bimbingan
tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada para petugas penanganan pasca rehabilitasi bagi para mantan
penyakahguna / pecandu narkoba.
Direktur Pasca Rehabilitasi
BNN Drs.Pudyono menuturkan bahwa, para mantan penyalahguna narkoba ini setelah
menjalani masa rehabilitasi akan dirujuk ke Rumah Dampingan untuk mengikuti
program pasca rehabilitasi. Selama mengikuti program pasca rehabilitasi di
Rumah Dampingan, mereka akan diberikan keterampilan sesuai dengan bakat dan
minat yang dimiliki. Kita akan gali potensi mereka agar bisa berkembang, untuk
bekal mereka setelah kembali kepada keluarganya.
Menurut Pudyono,
selama mengikuti program pasca rehabilitasi, para mantan pecandu narkoba itu tetap
diberikan konseling, support
group therapy, relaps prevention, dan aftercare
meeting, “Selama berada di Rumah Dampingan, para mantan penyalah guna
narkoba itu selalu didampingi oleh konselor, dokter, dan psikolog.
Acara ini dihadiri
oleh Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Drs.Pudyono, Sekretaris Daerah Kabupaten
Lampung Selatan Ir. Fredy SM, MM mewakili
Bupati, Kapolres Lampung Selatan AKBP.Dr.Adi Ferdian Saputra, Kepala BNN
Kabupaten Lampung Selatan, Ketua MUI Lampung Selatan KH.Hamim Fadil, Ketua FKUB
Lampung Selatan KH.Nafis Mustofa Gufron, Dan Ramil serta Kapolsek Kalianda, dan
segenap peserta bimbingan tehnis.
Kegiatan
berlangsung lancar, aman, dan kondusif.
Tekan Angka Laka Lantas dan Curanmor : Sat Lantas Polres Lamsel Laksanakan Kegiatan Rutin Ditingkatkan
Satuan Lalu-Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Selatan melaksanakan kegiatan
rutin yang ditingkatkan dengan menggelar razia pemeriksaan kendaraan berikut surat menyuratnya,
bertempat di jalur kawasan tertib lalu-lintas ( KTL) di depan Polres Lampung
Selatan, Senin (6-2-2017).
Sasaran utama dalam
pemeriksaan tersebut adalah kelengkapan persyaratan dalam berkendaraan, seperti penggunaan sabuk pengaman untuk
kendaraan roda 4 atau lebih (mobil) , dan helem untuk kendaraan roda 2 (sepeda
motor), serta surat-menyurat.
Menurut Kasat
Lantas Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mubiyarto Banu
Kristianto,SIK bahwa, kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk menekan /
mengurangi jumlah angka kecelakaan lalu-lintas dengan menekan pelanggaran-pelanggaran,
dan mendidik masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu-lintas.
Juga dengan kegiatan
ini diharapkan agar angka kejahatan curanmor dapat diminimalisir, demikian
imbuh AKP Mubiyarto.
Penulis : Suripto / Publish : Humas Polres Lamsel
12 Kepala Keluarga Blokir Lokasi Pembangunan Jalan Tol : Kapolres Lampung Selatan Pimpin Kegiatan Pengamanan Di Lokasi Pemblokiran.
Pada hari Jum’at
(3/2/2017), bertempat di lokasi proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatra Dusun
Cilamaya Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung
Selatan, Lampung, berlangsung aksi pemblokiran
lokasi pembangunan jalan tol sepanjang kurang lebih 100 meter oleh 12 kepala
keluarga (KK) warga dusun setempat.
Aksi ini dilakukannya
terkait masalah ganti rugi lahan yang ternyata tidak mereka terima.
Dari informasi yang berhasil dihimpun menyatakan bahwa, mereka (12 KK warga
Cilamaya) tersebut hanya merupakan penggarap
lahan (bukan pemilik), sehingga tidak
menerima ganti rugi, dan yang berhak menerima ganti rugi lahan tersebut adalah
pemilik sah yang memiliki sertifikat tanah lahan tersebut, yakni Gatot G. Namun mereka tetap memperjuangkan dan menuntut
ganti rugi karena mereka merasa tertipu atas lahan mereka itu, yang salah satu
caranya adalah dengan melaksanakan proses
hukum, dan aksi pemblokiran lokasi tersebut.
Namun aksi ini
tidak berlangsung lama, setelah Kapolres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dr.Adi
Ferdian Saputra, beserta jajaran tiba dilokasi, dan menemui Camat Bakauheni, Kepala Desa
Bakauheni, dan warga Calamaya yang melaksanakan pemblokiran. Kapolres menyampaikan bahwa, agar masyarakat untuk menempuh jalur hukum
dengan kuasa hukum GMBI yang saat ini masih berjalan, dan tidak
mengganggu/menghalangi pembangunan proyek jalan tol ini, dan mengharapakan
warga saling membantu dalam pembangunan jalan tol.
Camat Bakauheni dan Kades Bakauheni akan
mengawal warga dalam proses hukum terkait sengketa lahan antara warga Cilamaya
dengan Gatot Gandes Gunawan.
Sementara itu, 4
orang yang mewakili warga Cilamaya, yakni Yono,Sulaiman,Sanusi, dan Muklas mengatakan bahwa, pada intinya warga tidak
menghalang-halangi pembangunan proyek jalan tol, namun masyarakat menginginkan
agar laporan warga Cilamaya terkait penipuan atas lahan mereka secepatnya
ditangani.
Aksi tersebut
berakhir pada jam 10.15 setelah Yono sebagai koordinator lapangan yang
diikuti warga Cilamaya lainnya bersama – sama membuka sendiri blokir jalan tersebut,
dengan suasana berjalan kondusif.
Penulis : Suripto / Editor : Kang Iqbal / Publish :
Humas Polres Lamsel.
Polres Lampung Selatan Tangkap 6 Tersangka Narkoba Berikut 48 KG Ganja
Pada hari Senin (16/1/2017) pukul 18.00 Wib tertangkap tangan seorang laki-laki atas nama PANDU TRI RAHMAT yang sedang mengendarai kendaraan Bus ALS nomor polisi BK 7707 DJ di Area
pemeriksaan seaport interdiction pelabuhan penyebrangan Bakauheni
Kabupaten Lampung Selatan.Pada saat dilakukan pemeriksaan dan
penggeledahan terhadap barang bawaan penumpang tersebut ditemukan
2 buah kardus yang dibungkus menggunakankarung plastik warna hijau berisikan 48 paket daun ganja kering dibagasi sebelah kiƱ pada
kendaraan Bus ALS tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti
dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Lampung Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PANDU TRIRAHMAT kemudian Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan perkara ke daerah
Tanggerang Banten. Pada hari Senin (16/1/2017 sekitarpukul 14.00 Wib ditangkap kembali dua orang laki-laki, yakni SIDUP alias ANDI dan ABDULLAH sang pemesan paketan ganja tersebut, keduanya ditangkap di Pool Bus ALS daerah Tanah Tinggi Kota Tanggerang Banten.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka trersebut sebagaipenerima ganja tersebut, kemudian dilakukanpengembangan kembali guna mengungkap jaringan selanjutnya.Dan pada hari Selasa (17/1/2017)kira-kira pukul 14.30 Wib, kembalitertangkap 3 orang tersangka atas nama SETODWI NUGROHO,YUDHA PRATAMA PUTRA, dan ESHA FEBBY WIDHYANTO, ketiga orang tersebut adalah sebagal pemesan /pembeli ganja untuk diedarkan kembali di daerah Depok JawaBarat.Pada saat itu ketiga tersanqka akan membeli ganja sebanyak 12 paket atau 12 kilogram.
Narkotika jenis Ganja sebanyak paket tersebutdibawa dari Aceh dengan tujuan ke Tanggerang Banten. Awalnya SIDUP alias ANDI mendapat perintah atau pekerjaan untuk mengedarkan ganja tersebut dan seseorang atas nama AGAM yang beralamatkan di Aceh, kemudian SIDUP Alias ANDI menyuruh seseorang untuk berangkat ke Aceh guna mengambil ganja tersebut, orang yang disuruh mengambil ganja tersebut adalah PANDU TRI RAHMAT dengan
dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.20.000.000 (dua puiuh juta
rupiah), pada saat itu PANDU TRI RAHMAT baru menerima uang
jalan sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), kemudian peran dari SIDUP alias ANDI adalah sebagai kurir atau perantara kepada siapa
sajakah Ganja sebanyak 48 (empat puiuh delapan) paket tersebut akan
diedarkan atau diberikan, dan SIDUP alias ANDI menerima upah dan
pekerjaannya tersebut sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per
paket, sehingga jumlah upah keseluruhan yang akan diberikan kepada SIDUP adalah sebesar Rp.24.000.000 (dua puluh empat
juta rupiah). Sedangkan peran dari ABDULLAH adalah menemani
SIDUP untuk mengambil paketan ganja yang dibawa oleh
PANDU TRI RAHMAT di Pool Bus ALS Tanah Tinggi Tanggerang
Banten dengan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.1.000.000 (satu
juta rupiah). Kemudian peran dari ketiga orang atas nama SETO DWI
NUGROHO,YUDHA PRATAMA PUTRA,dan ESHA FEBBY
WIDHYANTO tersebut merupakan pembeli atau pemesan Ganja tersebut
untuk diedarkan kembaii di aderah Depok Jawa Barat.Tersangka dalam mengedarkan atau mengantarkan pesanan Ganja tersebut atas petunjuk AGAM meialui telephone dan masalah pembayaran pembelian
Ganja tersebut adalah urusan pembeli dengan AGAM, tersagka
SIDUP alias ANDI hanya mendapat upah atau bayaran dari AGAM.
Kabupaten Lampung Selatan.Pada saat dilakukan pemeriksaan dan
penggeledahan terhadap barang bawaan penumpang tersebut ditemukan
2 buah kardus yang dibungkus menggunakankarung plastik warna hijau berisikan 48 paket daun ganja kering dibagasi sebelah kiƱ pada
kendaraan Bus ALS tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti
dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Lampung Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PANDU TRIRAHMAT kemudian Sat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan perkara ke daerah
Tanggerang Banten. Pada hari Senin (16/1/2017 sekitarpukul 14.00 Wib ditangkap kembali dua orang laki-laki, yakni SIDUP alias ANDI dan ABDULLAH sang pemesan paketan ganja tersebut, keduanya ditangkap di Pool Bus ALS daerah Tanah Tinggi Kota Tanggerang Banten.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka trersebut sebagaipenerima ganja tersebut, kemudian dilakukanpengembangan kembali guna mengungkap jaringan selanjutnya.Dan pada hari Selasa (17/1/2017)kira-kira pukul 14.30 Wib, kembalitertangkap 3 orang tersangka atas nama SETODWI NUGROHO,YUDHA PRATAMA PUTRA, dan ESHA FEBBY WIDHYANTO, ketiga orang tersebut adalah sebagal pemesan /pembeli ganja untuk diedarkan kembali di daerah Depok JawaBarat.Pada saat itu ketiga tersanqka akan membeli ganja sebanyak 12 paket atau 12 kilogram.
Narkotika jenis Ganja sebanyak paket tersebutdibawa dari Aceh dengan tujuan ke Tanggerang Banten. Awalnya SIDUP alias ANDI mendapat perintah atau pekerjaan untuk mengedarkan ganja tersebut dan seseorang atas nama AGAM yang beralamatkan di Aceh, kemudian SIDUP Alias ANDI menyuruh seseorang untuk berangkat ke Aceh guna mengambil ganja tersebut, orang yang disuruh mengambil ganja tersebut adalah PANDU TRI RAHMAT dengan
dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.20.000.000 (dua puiuh juta
rupiah), pada saat itu PANDU TRI RAHMAT baru menerima uang
jalan sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah), kemudian peran dari SIDUP alias ANDI adalah sebagai kurir atau perantara kepada siapa
sajakah Ganja sebanyak 48 (empat puiuh delapan) paket tersebut akan
diedarkan atau diberikan, dan SIDUP alias ANDI menerima upah dan
pekerjaannya tersebut sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per
paket, sehingga jumlah upah keseluruhan yang akan diberikan kepada SIDUP adalah sebesar Rp.24.000.000 (dua puluh empat
juta rupiah). Sedangkan peran dari ABDULLAH adalah menemani
SIDUP untuk mengambil paketan ganja yang dibawa oleh
PANDU TRI RAHMAT di Pool Bus ALS Tanah Tinggi Tanggerang
Banten dengan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.1.000.000 (satu
juta rupiah). Kemudian peran dari ketiga orang atas nama SETO DWI
NUGROHO,YUDHA PRATAMA PUTRA,dan ESHA FEBBY
WIDHYANTO tersebut merupakan pembeli atau pemesan Ganja tersebut
untuk diedarkan kembaii di aderah Depok Jawa Barat.Tersangka dalam mengedarkan atau mengantarkan pesanan Ganja tersebut atas petunjuk AGAM meialui telephone dan masalah pembayaran pembelian
Ganja tersebut adalah urusan pembeli dengan AGAM, tersagka
SIDUP alias ANDI hanya mendapat upah atau bayaran dari AGAM.
Jika diniIai dengan Rupiah barang bukti sebanyak 48 paket Ganja tersebut sebesar Rp.120.000.000,- dengan asumsi 1 kilogram seharga Rp.2.500.000,- (duajuta lima ratus ribu rupiah)-
Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 1 orang, maka 48.000 orang dapat diselamatkan dari racun narkoba terserbut.
Sanksi : Para pelaku dapat dikenakan pasal Pasa I yang d i I a nga r Pasa! 1 11 ayat (2) undanq- undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Da/am hal perbuatari mem/ilk,, menyimpan,
menguasal atau menyediakan Narkot/ha Go/ongan I Jenis tanaman
sebagaimana ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana paling
singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksirnum Rp. 8. 000. 000. 000, – (delapan milyar rupiah) ditambah sepertiga.
Pasa! 114 ayat (2) Undang- Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 (lima) batang
pohon atau dalam berituk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.
Pasa! 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekusor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal .116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, Pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga)”
menguasal atau menyediakan Narkot/ha Go/ongan I Jenis tanaman
sebagaimana ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana paling
singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksirnum Rp. 8. 000. 000. 000, – (delapan milyar rupiah) ditambah sepertiga.
Pasa! 114 ayat (2) Undang- Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 (lima) batang
pohon atau dalam berituk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.
Pasa! 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekusor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal .116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, Pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga)”
Kegiatan Operasi Sikat : Tekab 308 Polres Lampung Selatan Ungkap Curat / Curanmor
Humas Polres Lamsel,Dalam pelaksanaan
kegiatan operasi sikat krakatau 2017, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres
Lampung Selatan bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sidomulyo berhasil
menangkap MR (17) tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di
rumahnya di Desa Sukamaju Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, setelah yang
bersangkutan melaksanakan pelarian selama 5 bulan, sejak 27/8/2016 yang lalu.
Kepala Satuan
Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Polisi
(AKP) Rizal Efendi,SH menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan polisi, nomor :
LP/B-1322/VIII/2016/Res LS/Sek SDM, tanggal 27/8/2017 bahwa pada saat itu hari Sabtu (27/8/2016) sekitar pukul 21.30
WIB, korban atas nama Latif Mubarak bin Royadi warga Taman Agung Kalianda memarkir sepeda motor Suzuki Satria FU nomor
polisi BE 4195 DE yang sedang diparkir di lokasi perkir lapangan Desa Sidoharjo
Kecamatan Way Panji Lampung
Selatan. Dengan menggunakan kunci T,
pelaku bersama dua pelaku lainnya yakni AM
(sudah ditangkap sebelumnya) dan Bed (masih buron) keduanya warga Desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo
mengambil sepeda motor tersebut dan dibawa kabur. Mengetahui motor miliknya dibawa kabur, korban
Latif Mubarak bersama rekannya mengejar
pelaku dan berhasil menangkap salah satu pelaku AM, sedangkan dua pelaku lain
yaitu MR dan Bed waktu itu berhasil lolos dari pengejaran, hingga akhirnya MR
dapat ditangkap pada Selasa siang (31/1/2017).
Namun demikian
lanjut AKP Rizal Efendi, ini termasuk pengungkapan kasus bukan target opersai
(non TO) Ops Sikat Krakatau 2017, pungkasnya.
Penulis : Suripto / Publish : Suripto
Pembinaan Kepolisian Khusus : Sat Binmas Polres Lampung Selatan Latih Pol.PP
Humas Polres Lamsel, Upaya pemberdayaan Kepolisian Khusus (Polsus) agar dapat bekerja melaksanakan fungsinya secara profesional dan proporsional dilaksanakan Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Lampung Selatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol.PP) Lampung Selatan merupakan salah satu komunitas Polsus yang melaksanakan tugas kepolisian khusus di lingkungan pemerintah daerah Lampung Selatan, melaksanakan pelatihan fungsi kepolisian yang dipandu oleh Tim Pelatih Terpadu dari Sat Binmas, Sat Sabhara, dan Bagian Sumber Daya (Bag Sumda) Polres Lampung Selatan, bertempat di Halaman Mapolres Lampung Selatan, Selasa (31/1/2017).
Beberapa materi disampaikan dalam kegiatan tersebut, antara lain pengetahuan dasar tentang kepolisian, kedisiplinan, ketentuan baris-berbaris, dan tehnik keterampilan bela diri, yang semua itu sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai personel dan lembaga Polsus.
Kasat Binmas Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syaiful Ibrahim,SH dalam pengarahannya antara lain mengatakan bahwa, pada hakekatnya antara Polres dan Pol PP merupakan mitra atau rekanan kerja yang senergis. Oleh karenanya harus selalu dibangun jalinan koordinasi yang baik dan harmonis agar selalu dapat melaksanakan tugas bersama sebaik mungkin.
Sementara itu Kapala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Pembinaan Masyarakat (Kaur Bin Ops Binmas) Inspektur Polisi Satu (IPTU) Yani Tedjo Wuryono,S.Pd menjelaskan bahwa Pol PP adalah pelaksana tugas kepolisian terbatas dan jalinan kerja yang benar adalah Polres, oleh karena itu mari kita koordinasi pada setiap pelaksanaan tugas yang memerlukan kerja sama. Demikian imbuhnya mengakhiri arahannya.
Langganan:
Postingan (Atom)